Pengedar Ganja Jaringan Medan Dibekuk di Jember
Seorang pengedar narkotika jenis ganja jaringan Medan dibekuk di area persawahan Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, Jember, Senin, 01 Mei 2023 pukul 09.30 WIB. Diketahui tersangka berinisial AA, 43 tahun, bertempat tinggal di Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Jember.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, tersangka merupakan warga asli Medan. Ia lama merantau ke Bali. Kemudian mendapatkan istri warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari. Tersangka memilih tinggal bersama istrinya di Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari sejak 8 bulan lalu.
Sejak berada di Desa Karang Kedawung, tersangka menjadi kurir perantara peredaran ganja dari Medan. Pengedar dari Medan mengirimkan paket berisi ganja kepada tersangka menggunakan jasa ekspedisi.
Tersangka kemudian melakukan pengemasan ulang dan mengirim ganja itu ke Bali menggunakan jasa bus angkutan umum. Tak hanya sekali ini saja, tersangka mengaku sudah enam kali mengirimkan paket ganja ke Bali.
Pada November 2022 tersangka mengirimkan paket ganja seberat 8 Kg. Kemudian pada Desember 2022 sebanyak 8 Kg, Januari 2023 sebanyak 5 Kg, Februari 2023 sebanyak 12 Kg, Maret 2023 sebanyak 6 Kg, dan April 2023 sebanyak 10 Kg.
"Tersangka menerima paket ganja dari Medan untuk dilanjutkan ke Bali. Tersangka mengirimkan paket berisi ganja menggunakan bus angkutan umum. Tersangka kita tangkap di persawahan saat hendak melakukan pengiriman yang keenam kalinya," kata Hery, saat konferensi pers, Rabu, 03 Mei 2023.
Sebagai kurir perantara, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu per kilogram ganja. Sementara satu ganja biasa dijual kembali seharga Rp 8,5 juta per kilogram di Jember dan Rp 12 juta per kilogram jika dijual di Bali.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku sebagai jaringan pengedar narkoba Medan. Peredaran narkoba tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Sanglah, Denpasar Bali berinisial S.
"Saat ini masih dikembangkan oleh Satres Narkoba. Pengakuannya dikendalikan oleh seorang napi berinisial S yang masih menjalani penahanan di Lapas Sanglah, Bali," lanjut Hery.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 10 Kg, satu uni HP, kartu ATM dan tabungan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 KUHP ayat 2 dan Pasal 111 KUHP ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Denda paling sedikit Rp 1,3 Miliar dan paling banyak Rp 13 Miliar," pungkas Hery.
Advertisement