Pengedar asal Menganti Surabaya Simpan 1,8 gram Sabu
Unit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap ATL, 29 tahun, warga Dusun Kurung, Menganti. Lelaki tersebut menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat perihal adanya seorang pengedar sabu di wilayah Menganti.
Mendapat informasi tersebut, kata Daniel, pihaknya pun melakukan pendalaman kasus. Polisi akhirnya menemukan fakta bahwa tersangka ATL merupakan pengedar yang dicari. "Usai kami dalami ternyata benar tersangka ATL ini pengedar," kata Daniel, ketika dikonfirmasi, Rabu, 9 Februari 2022.
Daniel mengungkapkan, sejumlah petugas dikerahkan untuk menangkap ATL di rumahnya. Tak hanya menangkap, polisi juga melakukan penggeledahan. Di rumah ATL, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba yang dibungkus dengan kemasan rokok.
Di dalamnya, berisi sabu dengan berat 1.80 gram sabu yang terbagi dalam 8 paket siap edar. "Dibungkus dengan bungkus rokok. Selain sabu kami temukan timbangan elektrik, handphone dan satu buah ATM yang digunakan untuk bertransaksi," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Soni dengan cara diranjau di Jalan Lontar. Saat ini pria yang dimaksud telah ditetapkan sebagai buron oleh pihak kepolisian. "Sudah kami kantongi identitasnya, tersangka beli dari bandar per gramnya 1,2 juta dan memang berniat dijual," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.