Pengedar Narkoba Asal Jagir Nyamar Jadi Ojol
Petugas Polsek Gubeng menangkap seorang pria yang menyamar sebagai pengemudi ojek online (ojol). Ia diciduk saat mengantarkan narkoba. Pria berinisial AHW tersebut mencoba mengelabuhi petugas dengan mengemas barang haram tersebut dalam hard disk.
Kapolsek Gubeng, Kompol Palma F Fahlevi mengatakan, pengedar narkoba yang menyamar itu berstatus warga Jalan Jagir, Surabaya. Kedok pria 34 tahun itu terbongkar ketika aksinya menaruh barang di pinggir jalan dipergoki salah satu warga Jalan Ngagel Tama Tengah, Surabaya.
Warga tersebut langsung melapor ke pihak berwajib. Mendapatkan informasi tersebut, petugas Polsek Gubeng langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Anggota akhirnya menemukan sebungkus paket berwarna hitam berisi narkoba.
“Saat melakukan pengecekan di lokasi, ditemukan satu bungkus plastik bubble wrap warna hitam yang berisi satu poket narkotika jenis sabu-sabu dan satu poket pil ekstasi,” kata Pahlevi ketika dikonfirmasi, Sabtu, 6 Februari 2021.
Setelah ditangkap, AHW mengaku kepada petugas bahwa dirinya tak hanya mengirimkan satu poket narkoba itu saja. Sebelumnya, aku AHW, dirinya sudah berhasil mengirim dua poket lain melalui ekspedisi yang masih berada di wilayah Jalan Ngagel.
“Melalui ekspedisi I***h Logistik Cargo, selain itu juga mengaku telah mengirimkan paket barang berisi narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi melalui ekspedisi Men**** Transportation,” beber Pahlevi.
Poket narkoba yang dikirimkan pelaku melalui ekspedisi tersebut dikemas dalam hard disk komputer bekas. “Satu kotak kardus yang dibungkus menggunakan plastik bubble wrap warna hitam, yang berisi empat buah hard disk yang di dalamnya terdapat lima poket pil ekstasi, dan dua poket besar sabu-sabu,” jelasnya.
Pahlevi mengungkapkan bahwa saat ini petugas Polsek Gubeng masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain. Yang menurut penuturan pelaku, mereka sebagai penyedia dan pesuruhnya.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, AHW harus rela mendekam dipenjara. Dia akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun.