Polisi Hadang Peredaran 900 Liter Miras di Blora
Polsek Jati Kabupaten Blora, mengamankan 900 liter minuman keras (miras) jenis arak jawa siap edar. Sebanyak tiga orang diamankan polisi.
Kejadian bermula ketika anggota Polsek Jati mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada mobil yang mengangkut miras. Setelah dilakukan pengintaian, polisi berhasil mengamankan tiga orang di Simpang Empat Pasar Doplang Kecamatan Jati. Para terduga pengedar minuman keras ini mengendarai mobil jenis Daihatsu Luxio warna silver metalik.
"Ada laporan masyarakat bahwa ada kendaraan yang mencurigakan melintas di kawasan Jalan Doplang–Randublatung. Kemudian kami segera bertindak," ujar Kapolsek Jati AKP Eko Adi Pramono.
Setelah dilakukan pengadangan dan dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut ternyata memuat 30 jeriken berisi minuman keras jenis arak jawa.
"Tersangka yang diamankan adalah AR, (37), LT, (50) dan LE, (28) ketiganya adalah warga Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Jawa Timur," ungkap Eko Kamis 17 Maret 2022.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 30 jeriken berisi sekitar 900 liter minuman beralkohol jenis arak jawa atau arak polos. Minuman beralkohol ini dimuat dalam kendaraan.
“Kita amankan tiga orang tersangka, berikut barang bukti 900 liter miras,” jelas Eko.
Lebih lanjut Kapolsek Jati menyampaikan, bahwa tersangka di jerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Kami mengimbau agar masyarakat agar aktif ikut memerangi peredaran miras. Karena efek yang ditimbulkan dari minuman ini cukup berbahaya," pungkas Eko.