Pengawasan Kearsipan Lamongan 2024 Raih Peringkat 5 Nasional
Pengawasan kearsipan Pemkab Lamongan naik level. Tahun 2023 lalu masih berada di urutan 21, kini naik pesat menduduki peringkat ke lima tingkat nasional.
Anugerah kenaikan prestasi itu diumumkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di aula Nurhadi Magetsari ANRI, Jakarta, Rabu 18 Desember 2024.
Penilaiannya berdasarkan beberapa instrumen. Antara lain pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip elektronik, pengelolaan arsip statis dan sumber daya kearsipan.
"Alhamdulillah tahun kita diundang secara daring melalui kanal zoom untuk menerima penghargaan. Kabupaten Lamongan naik drastis pada pengawasan kearsipan 2024. Naik peringkat lima nasional atau AA, sangat memuaskan," jelas Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Lamongan, Fida Nuraida.
Ia menjelaskan, hasil pengawasan kearsipan tahun 2024 merupakan akumulasi dari hasil pengawasan kearsipan eksternal sebesar 60 persen dan hasil pengawasan kearsipan internal sebesar 40 persen.
Penilaiannya bukan hanya indikator pada lembaga kearsipan daerah (LKD) saja. Melainkan, Dinas Arpusda Lamongan juga melakukan penilaian hingga perangkat daerah untuk ikut andil dalam penilaian pengawasan kearsipan.
"Adapun tahun ini dititikberatkan pada pengelolaan arsip statis. Salah satunya instrumen sarana temu balik arsip statis. Meliputi inventaris arsip statis dan daftar arsip statis," terangnya.
Fida juga menyebutkan, untuk program alih media arsip, dari arsip tekstual ke arsip digital, dikakukan dengan mendayagunakan aplikasi sistim informasi kearsipan dinamis (Srikandi) untuk korespondensi di lingkungan Pemkab Lamongan.
Menyinggung soal kunci sukses untuk menaikkan nilai pengawasan kearsipan, Fida, sapaan akrabnya, menyebutkan banyak upaya yang sudah dilakukan Dinas Arpusda.
Seperti, pencanangan Gerakan nasional sadar tertib arsip (GNSTA) oleh Pemkab Lamongan, penambahan SDM kearsipan (Arsiparis ) di beberapa perangkat daerah dan direncanakan terus ada penambahan hingga tingkat kecamatan, bahkan desa.
Selain itu juga pemberlakuan aplikasi JIKN-SIKN. Ini digunakan untuk akses arsip statis dan penambahan arsip digital seperti arsip foto, arsip tekstual pada SIKN-JIKN.
"Tak hanya itu, Dinas Arpusda juga melakukan penambahan khasanah arsip statis di depot arsip LKD. Teknisnya, melalui akuisisi arsip statis di perangkat daerah,” imbuhnya.
Tidak kalah penting, Dinas Arpusda juga melaksanakan pemusnahan arsip di beberapa perangkat daerah. Tentu, ini dilakukan sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
Selain itu juga menyusun kebijakan terkait kearsipan seperti perda kearsipan, perbup digitalisasi dan sejumlah perbup perbup terkait lainnya. Untuk mensosialisasikan, juga dilakukan pembinaan pengelolaan arsip hingga desa/kelurahan, ormas, BUMD, dan lainnya.
Advertisement