Pengasuh TPA Cabul di Lamongan Tolak Didampingi Penasihat Hukum
Pengasuh Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Kecamatan Deket, Lamongan, RA ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati. Pria berusia 69 tahun ini sepertinya sudah pasrah akan nasib yang kini dijalaninya.
Sebelumnya, ia berjanji akan melepas status yang sebelumnya melekat sebagai agamawan. Ia tidak lagi menjadi guru ngaji, imam salat hingga khatib Jumat. Pernyataannya terekam video. Secara tegas, ia mengakui kesalahannya.
Sesuai kasusnya, RA berbuat asusila terhadap sejumlah santriwatinya. RA memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ia juga resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI Kecamatan Deket.
Kini, RA pun pasrah menjalani proses hukum. Ia bertanggungjawab atas perbuatannya seorang diri. Ia menolak didampingi penasihat hukum ketika mendapatkan haknya untuk didampingi penasihat hukum selama proses hukum.
"Ketika kita tawari penasihat hukum prodeo dari kita pun beliau juga menolak. Atas kesadarannya sendiri beliau membuat surat pernyataan," ujar Kanit UPPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Sunaryo, Selasa 9 Januari 2024.
Ipda Sunaryo menambahkan, kini proses hukum juga hampir lengkap. Barang bukti yang dibutuhkan juga sudah ada. Minimal dua barang bukti berupa hasil visum dan pakaian anak korban.
"Sedikit lagi sudah selesai. Tinggal pemeriksaan tambahan saja. Selanjutnya berkas kita kirim ke kejaksaan," terangnya, kepada Ngopibareng.id.
Diketahui, RA berurusan dengan polisi karena dilaporkan kasus cabul. Ia diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap tiga santriwati. Semuanya masih di bawah umur. Kini ia ditahan di Mapolres Lamongan.
Mantan pengasuh Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Kecamatan Deket, Lamongan, Jawa Timur, RA (69), pasrah menjalani proses hukum atas kasus pencabulan santriwati.
Sebelumnya, RA membuat video pengakuan dan pernyataan pengunduran diri dari berbagai jabatannya, termasuk guru ngaji, imam salat, dan khatib Jumat. Dalam video tersebut, RA mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Kronologi Kejadian:
RA diduga melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwatinya.
RA membuat video pengakuan dan pernyataan pengunduran diri dari berbagai jabatannya.
RA memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
RA resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI Kecamatan Deket.
RA menolak didampingi penasihat hukum dan memilih bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.
Proses Hukum:
RA ditahan di Mapolres Lamongan.
Proses hukum hampir lengkap.
Barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban telah diamankan.
Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Fakta Penting:
RA diduga mencabuli tiga santriwati yang masih di bawah umur.
RA merupakan mantan pengasuh TPA dan tokoh agama di Lamongan.
RA telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.