Pengasuh Ponpes Terlapor Cabul di Jember Belum Diperiksa Polisi
Pengasuh Pondok Pesantren Syariah Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember berinisial FH, belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Selama dua kali dilakukan pemanggilan, pemeriksaan selalu gagal.
Tim kuasa hukum terlapor, Alananta mengatakan, panggilan pemeriksaan pertama diterima oleh terlapor pada Sabtu, 07 Januari 2023. Namun, saat itu FH tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut, karena sakit.
Kondisi kesehatan FH tiba-tiba turun karena kelelahan mendampingi pemeriksaan 15 orang santrinya di Polres Jember. Proses pemeriksaan awal terhadap para santri itu berlangsung sejak sore hingga dini hari.
Atas kondisi yang dialami FH, kuasa hukum mengajukan penundaan dengan melampirkan surat keterangan dokter. Dalam surat keterangan dokter itu, FH diminta istirahat sampai hari Senin, 09 Januari 2023.
Kuasa hukum FH kemudian mengajukan penundaan agar pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa, 10 Januari 2023. Namun, ternyata terlapor menerima panggilan pemeriksaan yang kedua. Artinya, ketidakhadiran terlapor pada pemanggilan pertama dinilai mangkir, meskipun sudah ada surat keterangan dokter.
“Panggilan pertama pak kiai tidak bisa memenuhi karena sedang sakit. Kelelahan mendampingi para santrinya hingga dini hari,” kata Alan, Rabu, 11 Januari 2023.
Sesuai surat pemanggilan yang kedua, Alan mengaku sudah mempersiapkan kliennya agar bisa menghadiri panggilan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap terlapor oleh penyidik PPA Polres Jember.
Alan menegaskan tidak adanya pemeriksaan dalam panggilan yang kedua, bukan karena pihaknya mengajukan penundaan lagi. Namun, memang karena penyidik PPA belum melakukan pemeriksaan.
Alan mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Sejauh ini, pihaknya juga masih menunggu kabar lanjutan terkait jadwal pemeriksaan dari PPA Polres Jember.
“Kemarin itu kami sudah siap menjalani pemeriksaan mulai pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB. Sudah siap kita hadirkan. Namun ada hal-hal yang kita tidak tahu sehingga kemudian tidak dilakukan pemeriksaan. Sekali lagi itu bukan pengajuan penundaan dari kami,” pungkas Alan.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Jember Iptu Diyah Viitasari mengatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk diperiksa sebagai saksi. Namun sejauh ini, terlapor belum menghadiri panggilan tersebut.
“Sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun terlapor belum memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Kita akan komunikasikan lebih lanjut dengan tim penasihat hukum terlapor,” kata Vita.