Pengasuh Ponpes Cabul di Jember Resmi Ajukan Praperadilan
Ustaz Fahim, pengasuh Pondok Pesantren Syariah Al Djaliel 2 Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur, resmi melayangkan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jember oleh dua orang kuasa hukumnya, Edi Firman dan Nurul Jamal Habaib, Jumat, 20 Januari 2023.
Kepada sejumlah wartawan, Edi mengatakan, proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Polres Jember tidak sah karena cacat hukum. Alasannya, proses penggeledahan itu tidak dilengkapi dengan surat perintah dan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Jember.
“Saat penggeledahan, polisi mengambil sesuatu di tempat tersangka tanpa izin dari pengadilan setempat untuk memasuki rumah seseorang. Seharusnya saat penggeledahan harus membawa surat perintah tugas dan izin dari PN. Itu tidak ada dan tidak ditunjukkan,” kata Firman.
Tak hanya itu, pasca penggeledahan itu polisi juga dinilai tidak membuat berita acara turunan yang diberikan kepada tuan rumah. Sehingga hingga detik ini, tersangka dan keluarganya tidak mengetahui apa saja yang diambil polisi dari tempat tersangka.
Edi menilai, upaya penggeledahan yang dilakukan polisi bertentangan dengan hukum acara sebagaimana diatur pasal 33 KUHAP. Sesuai KUHAP, penggeledahan harus menunjukkan surat perintah dan izin dari Pengadilan Negeri.
"Bertentangan dengan hukum acara sebagaimana pasal 33 KUHAP. Karena tidak sah, maka produk yang diambil dari tempat tersangka cacat hukum,” jelas Firman.
Selain itu, tim kuasa hukum Fahim juga mempersoalkan proses penetapan tersangka terhadap Fahim. Fahim ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh mantan istri Fahim, berinisial HA.
Sementara yang menjadi korban dalam kasus itu adalah ustazah AN, yang hingga saat ini tidak pernah merasa dilecehkan oleh tersangka. Jika memang terjadi pelecehan yang melapor adalah ustazah AN bukan mantan istri tersangka.
“Kami menelaah berita acara pemeriksaan tersangka. Objeknya adalah AN. Padahal AN tidak pernah merasa dilecehkan. Yang melaporkan adalah mantan istri Gus Fahim. Semestinya yang melaporkan AN atau orang tuanya. Ini rancu sekali, kami tidak tahu ada motivasi apa,” tambah Firman.
Firman curiga polisi memiliki motivasi tertentu. Sebab proses penanganan perkara tersebut terkesan tidak biasa. Polres Jember menerjunkan 45 anggotanya untuk menangani kasus tersebut.
Tak cukup sampai di situ, Firman juga menilai proses penetapan tersangka terhadap Fahim melanggar pasal 184 KUHAP. Penetapan tersangka seharusnya harus diawali dengan bukti permulaan minimal dua alat bukti. Sementara dalam kasus tersebut, Firman mengaku tidak mengetahui alat bukti yang dijadikan landasan dalam penetapan tersangka terhadap Fahim.
Fahim hanya beberapa kali menjalani pemeriksaan. Pertama sebagai saksi kemudian kedua tiba-tiba dipanggil untuk diperiksa dengan status tersangka.
“Terkait penetapan tersangka. Gus Fahim diperiksa dan ditangkap. Lalu dijebloskan seketika itu. Ini macam apa dasar hukumnya,” tegas Firman.
Firman juga merasa aneh terhadap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik PPA Polres Jember. Semestinya penyelidikan harus dilampiri dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jember.
Dalam memenuhi ketentuan itu Firman melihat ada dualisme atau kerancuan. Ada dua sprindik tertanggal 13 dan 16 Januari 2023. Firman menduga lahirnya dualisme sprindik tersebut bentuk keraguan polisi.
Selain itu, polisi juga mengantarkan surat panggilan sebagai tersangka di luar jam dinas. Polisi mengantarkan surat itu kepada keluarga tersangka pada pukul 18.00 WIB.
“Kalau ini disebut dualisme, kami tidak mengetahui mana yang dijadikan dasar SPDP ini. Padahal SPDP itu perlu agar tersangka bisa melakukan persiapan untuk memperjuangkan haknya,” lanjut Firman.
Atas dasar itulah, Fahim melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember. Firman berharap pihaknya mendapatkan hakim yang benar-benar memiliki integritas dalam menegakkan hukum.
“Jika kami mendapatkan hakim yang memiliki integritas, yakni Insya Allah dimenangkan,” pungkas Firman.
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menghargai gugatan praperadilan dilakukan tersangka. Gugatan praperadilan merupakan hak semua orang yang sedang berhadapan dengan hukum.
“Monggo silakan, kami tidak membatasi seseorang melakukan praperadilan. Yang jelas kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan melalu tahapan praperadilan. Kita menunggu surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jember,” kata Hery.