Pengasuh Ponpes Cabul di Jember, Polisi Sebut Korban Ada 4 Orang
Ustaz Fahim, pengasuh Pondok Pesantren Syariah Al Djaliel 2, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur, tertunduk lesu saat digiring oleh beberapa polisi, Jumat, 20 Januari 2023. Ia dibawa dari ruang tahanan menuju Aula Rupatama Polres Jember.
Fahim terlihat mengenakan penutup wajah dan kepala warna hitam mengenakan baju tahanan wara oranye. Kedua tangannya tak terlihat diborgol.
Fahim diminta berdiri membelakangi belasan wartawan yang hadir. Kemudian ditinggal sendirian selama kurang lebih 10 menit, sebelum akhirnya Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo bersama Kasat Reskrim AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama dan Kanit PPA Iptu Diyah Vitasari.
Pada kesempatan itu, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo akhirnya memberikan pertanyaan resmi terkait kasus yang menjerat Fahim. Proses hukum terhadap Fahim berawal dari laporan polisi tertanggal 05 Januari 2023.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP. Polisi melakukan olah TKP pertama di Pondok Pesantren yang dipimpin tersangka pada tanggal 06 Januari 2023.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik akhirnya menetapkan Fahim sebagai tersangka pada tanggal 13 Januari 2023. Fahim menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 16 Januari 2023. Kemudian, Fahim resmi ditahan pada tanggal 17 Januari dini hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga kuat Fahim melakukan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruang studio yang berada di dalam pondok pesantren. Sejauh ini korban ada empat orang. Hanya saja, Hery enggan merinci empat umur keempat korban tersebut.
“Korban ada empat orang. Namun tidak kami sebutkan nama-nama mereka. Sementara tersangka merupakan pemilik pondok pesantren,” kata Hery.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu, tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tak cukup sampai di situ, penyidik juga menerapkan Pasal 294 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP. Dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Libatkan Saksi Ahli
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, penyidik melibatkan tiga saksi ahli, yakni ahli pidana, psikolog, dan ahli agama Islam. Pemeriksaan ahli dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang diamankan polisi.
Hery menyebut, ada 10 alat bukti yang diamankan dalam kasus tersebut. Di antaranya rekaman kamera CCTV, HP, laptop, karpet, dan beberapa alat bukti lainnya yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Selain itu, Polres Jember juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten (DP3AKB) Jember.
“Penyidik telah berkoordinasi dengan DP3AKB terkait perlindungan anak bawah umur. Serta melakukan pemeriksaan ahli pidana, psikolog, dan ahli agama untuk memperjelas terkait perkara yang terjadi,” lanjut Hery.
Hery kemudian menutup paparannya dengan mengucapkan salam dan tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan wartawan. Wartawan berusaha melakukan wawancara cegat setelah Hery keluar dari Aula Rupatama.
Polisi Minta Pemberitaan Tak Vulgar
Pada kesempatan itu, Hery tetap irit bicara. Meski demikian Hery meminta pemberitaan terkait kasus tersebut tidak terlalu vulgar untuk melindungi masa depan korban.
Saat ditanya soal motif tersangka, Hery kembali menolak memberikan keterangan. Hery kemudian turun meninggalkan wartawan. Dengan gestur bercanda Hery sempat menyebut motifnya batik yang kemudian disambut dengan tertawa bersama.
“Harus diingat ada masa depan korban yang harus kita lindungi termasuk juga nama lembaga pendidikan mereka. Termasuk juga kami minta tidak menyebut nama lengkap atau inisial tersangka dan korban,” pungkas Hery.
Advertisement