Pengasuh Ponpes Cabul di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan FH, pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum menuntut menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Adik Sri Sumarsih mengatakan, selama proses persidangan sejak tanggal 04 Mei 2023, banyak fakta yang terungkap dalam persidangan.
Berdasarkan fakta persidangan, baik dari keterangan saksi, saksi ahli, surat, dan barang bukti, FH terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Terdakwa FH terbukti melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual. Atas perbuatannya, FH dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Pencabulan dan kekerasan seksual dilakukan FH terhadap dua orang anak. Namun dua anak yang diduga menjadi korban itu sudah mencabut keterangan yang disampaikan kepada penyidik polisi,” kata Adik, Senin, 17 Juli 2023.
Diketahui, pada tanggal 22 Mei 2023 lalu, Jaksa penuntut umum memanggil lima orang saksi untuk hadir memberikan kesaksian dalam persidangan. Namun dari lima saksi yang dipanggil tersebut, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan.
Namun, kedua saksi tersebut kompak mencabut keterangan dalam BAP. Dalam pengakuannya saat persidangan, kedua saksi itu mengaku mendapat tekanan saat proses pemeriksaan.
Atas fakta tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember. Setelah dikonfrontasi dengan penyidik dari kepolisian, tidak terbukti ada tekanan terhadap kedua saksi.
“Namun, dua anak mencabut keterangan, mengaku ada tekanan saat proses penyidikan. Meskipun pada kenyataannya tidak ada paksaan,” jelas Adik.
Dalam persidangan, terdakwa FH juga sempat mencabut keterangan nikah daud. Terdakwa FH menyampaikan bahwa dirinya menikahi santrinya berinisial AN, secara siri.
“Dalam persidangan terungkap yang dinikahi oleh terdakwa hanya satu orang yang sudah dewasa atas nama AN. Sementara yang bawah umur tidak,” pungkas Adik.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum juga meminta barang bukti dikembalikan kepada saksi dan ada barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa. Selanjutnya sidang memasuki agenda pembelaan dari terdakwa yang akan digelar pada Senin pekan depan.
Sementara tim kuasa hukum terdakwa, Nurul Jamal Habaib mengatakan, dirinya kaget mendengar jaksa menuntut FH 10 tahun penjara. Namun, sesuai prosedur pihaknya akan melakukan upaya secara normatif dengan mengungkapkan fakta persidangan melalui nota pembelaan.
“Kita kaget melihat tuntutan jaksa. Normatif kita akan ungkap fakta persidangan di nota pembelaan, kita cocokkan keterangan saksi dengan saksi lainnya,” kata Nurul.
Nurul meyakini kliennya tidak bersalah berdasarkan hasil visum. Nurul menyampaikan bahwa hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
“Salah satu bukti yang meringankan hasil visum, tidak ada tanda kekerasan. Visum kan produk hukum. Kami akan diminta hakim. Kalau soal penuntutan itu menjadi kewenangan jaksa,” pungkas Nurul.