Pengasuh Pesantren Banyuwangi Cabuli Santri, PCNU Buat Sikap
Sejumlah Kiai di Banyuwangi menegaskan, dugaan pencabulan dan persetubuhan oknum Pengasuh pondok Pesantren (Ponpes) di Banyuwangi murni urusan pribadi dari oknum tersebut. Sehingga persoalan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan tidak terkait dengan Lembaga pesantren.
“Kami menyatakan sikap bahwa urusan kriminal Fa (oknum pengasuh Ponpes) adalah urusan pribadi dan menjadi tanggung jawab pribadi,” jelas Ketua PCNU Banyuwangi, KH M. Ali Makki Zaini, Senin, 27 Juni 2022.
Pernyataan ini disampaikan Pria yang akrab dipanggil Gus Makki merupakan sikap resmi PCNU Banyuwangi dan sejumlah kiai pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi yang tergabung dalam Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI). Pernyataan sikap ini disampaikan usai menggelar rapat di kantor PCNU Banyuwangi.
Gus Makki menegaskan, para pengasuh pesantren sepakat seluruh persoalan terkait dugaan pencabulan dan persetubuhan tersebut dipasrahkan pada proses hukum. Pihaknya mempercayai kepolisian bisa bekerja secara profesional.
“Jadi kalau urusan kriminalnya adalah urusan pribadi Fa, jadi tidak berkait dengan lembaga pesantren. Kami sekaligus memohon kepada masyarakat untuk membedakan tindakan pribadi, perilaku pribadi dengan lembaga pesantren. Ini perlu kami tegaskan,” jelasnya.
Dia menegaskan, pertemuan yang dilakukan PCNU, RMI dan sejumlah kiai pengasuh pesantren di Desa Padang merupakan respon dari surat resmi alumni pesantren, Pengurus, dan sebagian ustazah di pesantren itu terhadap PCNU Banyuwangi.
Menurutnya, PCNU Banyuwangi sudah melakukan dua kali pertemuan yang dilakukan pada 25 Juni 2022, dilanjutkan pertemuan khusus pada 26 Juni 2022 dengan pihak pesantren, dengan dihadiri keluarga dan guru diniyah pesantren dan tokoh alumni di sekitar Desa Padang. “Dilanjutkan pada hari ini, PCNU bersama pengasuh pesantren yang ada di Desa Padang,” ujarnya.
Dia pun mendukung upaya polisi untuk bekerja secara cepat dan profesional. Karena jika penanganan persoalan ini lambat, maka akan berpengaruh pada internal pesantren dan juga berpengaruh pada pesantren yang ada di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh. Di mana oknum tersebut mengasuh salah satu pesantren di desa tersebut.
“Karena kami sudah menerima masukan, sudah ada kalimat jangan mondok di Padang. Jadi sekali lagi dimohon untuk benar-benar bisa memahami perilaku pribadi dengan lembaga,” tegasnya.
Untuk diketahui, lima orang santriwati melaporkan oknum pimpinan sebuah pondok pesantren ternama di Banyuwangi. Korban mengaku telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan dari oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.
Penyidik Polresta Banyuwangi sudah menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan. Saat ini Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi sudah mengantongi hasil visum para korban. Polisi juga sudah mengirim surat panggilan pada terlapor untuk dimintai keterangan pada pekan depan.
“Ini sudah kita panggil untuk pemeriksaan, untuk segera diambil keterangan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja pekan lalu.