Pengaruhi LPSK di Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Dipecat
Komisi Kode Etik Polri memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata pimpinan sidang Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri Kombes Rachmat Pamudji dikutip dari Youtube Polri TV, Sabtu, 10 September 2022.
Pelanggaran yang dilakukan AKBP Jerry Raymond ini dinilai sebagai pelanggaran berat. Jerry dinilai melakukan perbuatan tercela dan dianggap tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Sebanyak 13 saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Mereka antara lain AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE
Berdasarkan penjelasan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Jerry merupakan sosok yang sempat mendesak pihaknya untuk melindungi Putri Chandrawathi, istri Sambo.
Hasto berkata pihaknya sempat diundang Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk hadir pada acara bertema perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Dalam undangan, tak disinggung sama sekali kasus Putri.
Dalam hal ini, Hasto menyebut Jerry juga yang mengarahkan perlindungan terhadap Putri. Dia menyebut peserta pertemuan lainnya pun mengarahkan LPSK untuk melindungi Putri.
Sebelumnya, mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi administratif dan sanksi etika karena tak profesional lantaran menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Sanksi administratif itu berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada pimpinan Polri.
Jerry dan Pujiyarto masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.