Penganiayaan Anak, Pemkot Surabaya Periksa 2 Anggota Linmas
Pemkot Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota Linmas yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak di shelter anak berhubungan dengan hukum (ABH).
Kepala Dinas Kominfo Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, dari penelurusan pelaku penganiayaan dugaan lebih dari satu.
"Dugaan sementara ada tiga anggota Linmas yang lakukan penganiyaan kepada anak di shelter ABH. Salah satunya yang berinisila BG sudah dipecat," kata Fikser Jumat, 3 Maret 2023.
Fikser mengatakan, bila keduanya juga diduga terlibat dalam penganiyaan, maka pemkot akan memberikan sanksi pemecatan.
Status dua anggota Linmas yang diperiksa saat ini adalah outsorcing dan bukan ASN. Sehingga tidak perlu proses panjang untuk melakukan pemecatan.
"Kalau terbukti bersalah ya langsung kita pecat, karena prosesnya tidak panjang. Tapi yang berhak memecat adalah yang melakukan kontrak," paparnya.
Fikser memastikan, anak-anak yang ditampung di shelter mendapatkan haknya. Shelter juga bersifat sementara bagi anak-anak tersebut.
"Itu bukan tempat tahanan, tapi rumah singgah. Memang tempatnya khusus,” pungkas Fikser.
Sebelumnya, Surabaya Children Crisis Center (SCCC) melaporkan terjadinya praktik penyiksaan terhadap anak yang dititipkan di rumah aman yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Laporan ke Polrestabes Surabaya tersebut dibuat pada 1 Maret 2023 lalu dengan nomor TLB/B/238/III/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Ketua SCCC, Sulkhan Alif Fauzi mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban, yang berusia 17 tahun, ditangkap oleh Polsek Karangpilang, pada Jumat, 24 Februari 2023, lalu.
"Korban kekerasan ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum karena dilaporkan oleh sekolahnya di Surabaya, atas tindak pidana pencurian," kata Alif, kepada media, Kamis, 2 Maret 2023.
Advertisement