Penganiaya Petugas PLN di Mojokerto Diringkus usai 4 Bulan Buron
Jadi buronan selama empat bulan Romadhon Kamaludin Haris 37 tahun warga Dusun/Desa Kedungmaling Kecamatan Sooko, Mojokerto diringkus polisi.
Pelaku penganiayaan terhadap dua pegawai PLN di jalan sekitar Pasar Rakyat Kedungmaling, Sooko itu ditangkap Resmob Satreskrim Polres Mojokerto saat bersembunyi di musala dekat rumahnya pada Jumat 29 Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. "(Kamaludin) ditangkap setelah tarawih. Terduga pelaku mengakui perbuatannya yaitu benar melalukan pengeroyokan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali kepada wartawan, Sabtu 30 Maret 2024.
Imam menegaskan, Kamaludin terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua pegawai PLN bernama Khoirul Akhsin 34 tahun warga Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto dan Aris Saputra 39 tahun warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto pada Kamis 9 November 2023, sekitar pukul 08.40 WIB.
Saat itu kedua korban yang bermaksud membeli makan di salah satu warung pojok selatan Pasar Rakyat Kedungmaling tiba-tiba diserang Kamaludin dan 3 rekannya menggunakan kayu, batu cor dan menendang. Pengeroyok itu membuat Akhsin menderita luka bocor di kepala, sedangkan Aris luka lebam di tangan dan punggung.
Salah satu pelaku bernama Bobby Putra Elika, 22 tahun yang juga warga Dusun/Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko ditangkap lebih dulu oleh polisi pada Selasa 28 November 2023 lalu sekitar pukul 01.00 WIB. "Yang dua masih belum ditangkap. Pelaku ada empat orang," tegas Imam.
Saat ini Kamaludin menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Advertisement