Penganiaya Kucing di Tulungagung Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui
Ahmad Azam Ibadurrahman (AZI), 24 tahun, pemuda asal Kecamatan Gondang, Tulungagung, ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resort Tulungagung. Azam bahkan akan segera menjalani persidangan pertama minggu depan. Penganiaya kucing ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan berkas kasus AZI telah diterima dari kepolisian, pada Kamis 16 Desember 2021. Sebab berkas telah sempurna, pihaknya langsung melimpahkan kasus penganiayaan kucing itu ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
Rencananya, AZI akan mulai disidangkan pada 21 Desember 2021 minggu depan.
Jeratan Hukuman
Diketahui, tindakan penganiayaan kucing dilakukan AZI pada 2019 silam. Saat itu, videonya yang viral menunjukkan temannya sedang mencekoki kucing hingga mulutnya mengeluarkan busa.
Dalam video mereka mengatakan sedang mencekoki kucing dengan ciu, atau arak lokal. Sedangkan, pada pengakuan di kepolisian, AZI mengaku mereka mencekoki kucing yang sedang keracunan menggunakan air kelapa.
Polisi menjerat pembuat video viral berisi penganiayaan kucing itu dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dikutip dari detik.com. Pasal ini sering digunakan untuk menjerat pelaku yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, dikutip dari vivajusticia.law. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement