Penganiaya Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan Sanjung Jokowi
Kasus persidangan terdakwa penyiram air keras di wajah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta menuntut dua terdakwa dengan hukuman 1 tahun. Novel Baswedan pun menyebut jika persidangan hanyalah formalitas saja serta menyampaikan pujian pada penegakan hukum di pemerintahan Presiden Joko Widodo.
JPU ahmad Patoni menjelaskan jika tuntutan selama 1 tahun diajukan dengan sejumlah pertimbangan. "Yang bersangkutan mengakui terus terang, kedua yang bersangkutan meminta maaf serta menyesali perbuatannya di persidangan," kata Ahmad Patoni.
Dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut hukuman satu tahun penjara karena melakukan penganiayaan terencana sehingga mengakibatkan luka berat. Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.
Pathoni melanjutkan jika tuntutan mengikuti Pasal 353 ayat KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal ini menjelaskan tentang perencanaan penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.
Tuntutan ini berbeda dengan pasal 355 yang masuk dalam dakwaan primer. JPU menilai jika dua terdakwa terbukti tak memiliki niat untuk melukai sejak awal, namun hanya ingin memberikan pelajaran pada Novel Baswedan.
"Maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 soal perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan pasal 355, kalau pasal 355 dari awal sudah menargetkan dan dia lukai tuh sasarannya, sedangkan ini dia tidak ada (niat) untuk melukai," ungkap Patoni.
Di dalam persidangan juga terungkap jika terdakwa tak menerima perintah dari siapapun untuk melukai Novel. Motif keduanya menurut Patoni lantaran Novel menghancurkan institusi Polri.
sementara terpisah, Novel menanggapi tuntutan iut dengan kecewa. Ia mengaku dirinya menjadi korban mafia hukum. "Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal," kata Novel.
Ia sejak awal merasa jika persidangan itu hanyalah formalitas. "Hari ini terbukti persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan. Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tindak Pidana Korupsi, tapi jadi korban praktik lucu begini, lebih rendah dari orang yang menghina Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat Bapak, mengagumkan," kata Novel.
(Ant)