Pengangguran, Dua Pemuda di Bondowoso Jual Pil Koplo
Dua pemuda berinisial YK, 22 tahun dan PA, 22 tahun dijebloskan ke tahanan Polres Bondowoso. Dua warga Kecamatan Bondowoso tidak punya pekerjaan tetap, ini didapati menjual obat keras terlarang jenis pil koplo logo Y.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, dua pemuda itu diamankan saat anggota Satresnarkoba Polres di tempat berbeda. Pelaku YK di rumahnya Kelurahan Tamansati, Kecamatan Bondowoso dan PA di depan pertokoan Jalan RE. Maradinata, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.
"Dua pemuda pelaku penjual pil koplo, ini diamankan anggota Satresnarkoba Polres pada Senin 21 November 2022 malam pukul 23.45 WIB. Diamankan melakukan transaksi dengan pembeli," kata Kapolres Wimboko, Selasa, 22 November 2022.
Saat diamankan, jelas orang nomor Polres Bondowoso, itu anggota Satresnarkoba Polres mengamankan barang bukti 57 butir pil logo Y, uang tunai Rp 850 ribu, dan HP dari pelaku YK. Dari pelaku PA diamankan barang bukti 45 butir pil logo Y, 1 bungkus rokok, dan HP.
"Semua barang bukti diamankan di Polres Bondowoso bersama dengan dua pemuda pelaku penjual pil koplo," jelas perwira dua melati kuning di pundak lulusan Akpol 2001 ini.
Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama menambahkan, dua pemuda mengaku nekat menjual obat keras jenis pil logo Y untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena, keduanya tidak mempunyai pekerjaan tetap alias pengangguran.
"Dua pemuda penjual pil logo Y, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita jerat dengan Pasal 197 ayat(1) Subsider Pasal 196 ayat(1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tambah Kasatresnarkoba Bagus Purnama di Mapolres Bondowoso, Selasa 22 November 2022.