Pengangguran dapat 'Gaji', Ini Kriterianya
Sesuai janji kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019, pemerintah mematangkan konsep Kartu Pra Kerja. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, ada tiga kriteria yang akan mendapatkan Kartu Pra Kerja dan mendapatkan berbagai fasilitas yang sudah ditetapkan pemerintah.
Tiga kelompok yang dimaksud adalah, pertama, para pencari kerja dalam hal ini masyarakat yang baru lulus sekolah baik SMA maupun perguruan tinggi. Kedua, mereka yang membutuhkan peningkatan keterampilan (upskilling). Ketiga, para korban PHK.
Ketiga kategori itu akan mendapat pelatihan skill selama tiga bulan untuk membantu membantu mereka di dunia kerja.
Hanif melanjutkan, untuk peningkatan keterampilan dilakukan selama dua bulan dan bagi pekerja yang menjalani itu akan mendapat insentif pengganti karena selama pelatihan tidak diberi upah oleh perusahaan.
"Ketika nggak kerja kan kehilangan upah. Nah itu dikasih insentif. Ini dinamakan insentif pengganti upah. Walaupun namanya insentif pengganti upah, nanti itu apakah 100% upah, 75% upah, atau 50% upah itu simulasi fiskal. Itu kita tunggu dari Kemenkeu," terang Hanif.
Fasilitas selanjutnya adalah re-skilling bagi para korban PHK. Durasi pelatihannya selama dua bulan lalu diberikan sertifikat dan mendapatkan insentif selama masa pelatihan.