Permohonan Penangguhan Penahanan Mak Susi Dicueki Polisi
Kuasa hukum tersangka penyebar berita hoaks dan ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti, Sahid, mengaku telah berupaya melakukan penangguhan penahanan. Namun sampai saat ini polisi belum memberikan jawaban.
Sahid menjelaskan, upaya penangguhan penahanan tersebut telah diajukannya sejak lama, atau ketika Mak Susi resmi ditahan pada 3 September lalu.
"Kita masukkan (permohonan penangguhan penahanan) sejak tanggal 3 September. Belum ada jawaban sampai saat ini," kata Sahid, Kamis 19 September 2019.
Sahid berharap, polisi segera memberikan jawaban terkait penangguhan penahanan terhadap kliennya, Tri Susanti. Padahal, masa penahanan Mak Susi selama 20 hari segera habis.
Saat ini terhitung sudah 16 hari Mak Susi mendekam di penjara. Masa penahanan Mak Susi kini tinggal empat hari lagi.
"Kita berharap Jumat besok sudah ada jawaban, apalagi ini kan mau habis (penahanannya)," tambah Sahid.
Sahid membenarkan, masa penahanan selama 20 hari terhadap kliennya akan berakhir pada Senin 23 September mendatang. Untuk itu, ia meminta pihak kepolisian tak menambah masa penahanan kliennya ini.
"Kita berharap penahanan itu tidak diperpanjang. Sesuai dasar aturan kan tidak harus ditahan," ujar Sahid.
Sebelumnya, dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim telah menetapkan koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain, Syaiful Arif. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi rasial.
Satu tersangka atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua.
Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008. Hingga kini, total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
Advertisement