Pengancam Warga Muhammadiyah di Medsos Dipecat dari PNS
Dua orang periset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara terhadap Thomas Djamaluddin (TD), dijatuhi sanksi moral, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.
Demikian bunyi Siaran Pers Badan Riset dan Inovasi Nasional (Brin) No : 32/SP/HM/BKPUK/V/2023 dikutip dari laman Brint, pada Sabtu 27 Mei 2023.
Sanksi terhadap dua tersebut hasil rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Hukum Disiplin Brin terhadap APH dan TD. Menyusul tindakan APH yang diketahui mengomentari kiriman periset BRIN, TD, tentang penelitian Idulfitri atau 1 Syawal di media sosial. APH juga menuding Muhammadiyah disusupi organisasi Hisbut Tahrir.
Sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan periset BRIN, APH dan TD, BRIN bergerak cepat melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya. Kemudian dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN bagi APH karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kepala BRIN menyampaikan periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air. BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah.
Ditulis Ngopibareng.id, Minggu 30 April 2023, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membawa peneliti BRIN APH (Andi Pangerang Hasanuddin) ke Mabes Polri Jakarta setelah ditangkap di Jombang, Jawa Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Muhammadiyah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, saat ini AP Hasanuddin dalam proses evakuasi dari Jombang ke Bareskrim Jakarta. "Infonya demikian, saat ini sedang proses evakuasi ke Jakarta," kata Sandi.
Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap di Jombang Minggu siang atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.