Curi Motor, Pengamen di Malang Didor Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menembak seorang pengamen yang merupakan pelaku curanmor. Tersangka inisial AS, usia 22 tahun harus dilumpuhkan oleh timah panas karena saat ditangkap yang bersangkutan melakukan perlawanan kepada polisi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan, dalam melakukan aksinya AS tidak sendirian. Ia ditemani oleh dua orang rekannya yaitu BG dan SJ.
"Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 30 Juni 2020, di Jalan Kaliurang Barat. Ketiganya berboncengan sepeda motor dan mencari korban di kawasan tersebut," tuturnya pada Kamis 9 Juli 2020.
AS sendiri berperan sebagai eksekutor. Sedangkan kedua rekannya, yaitu BG dan SJ bertugas mengawasi di atas motor. "Tersangka AS ini mengeksekusi motor tersebut dengan menggunakan kunci T," ujarnya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi pada 30 Juni 2020. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap AS di rumahnya di Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. "Sementara, dua teman AS berhasil kabur dan saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Leo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dan dua teman lainnya sudah melakukan pencurian di wilayah Kota Malang sebanyak tiga kali. "Ketiganya juga merupakan residivis yang pernah ditahan atas kasus yang sama," ucap Leo.
Atas perbuatannya AS diganjar pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Advertisement