Pengamen dan Pengemis di Tuban Terjaring Razia Satpol PP
Petugas dari Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kabupaten Tuban menertibkan sejumlah pengamen dan pengemis yang biasa mangkal di Traffic Light jalur Pantura Tuban, Sabtu 21 Januari 2023.
Penertiban Penyandang Masalah Kesenjangan Sosial (PMKS) itu dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan para pengamen dan pengemis tersebut.
Selain itu, penertiban pengamen dan pengemis dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2014 yang diubah dengan Perda 18 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Alhasil dari penertiban itu, petugas URC Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak lima orang pengamen dan satu orang pengemis. "Ada enam orang yang kami amankan. Mereka kami amankan dari beberapa tempat yang berbeda," terang Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (damkar) Kabupaten Tuban, Gunadi.
Gunadi menuturkan, dari ke enam orang yang ditangkap di antaranya adalah M 45 tahun, pengamen badut asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan yang diamankan dari Perempatan Sumur Serumbung, Tuban.
Kemudian, F 13 tahun, pengamen asal Kecamatan Tuban yang ditangkap di Perempatan Sumur Srumbung, Tuban, TM 60 tahun, pengemis asal Kecamatan Jenu, Tuban yang diamankan dari Pertigaan Tugu Pancasila, Tuban.
Selanjutnya, MG 20 tahun, pengamen asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang ditangkap di Perempatan Kapur, Tuban, PAF 19 tahun, pengamen asal Kecamatan Tuban ditangkap di Perempatan Sumur Srumbung, Tuban.
Dan FH 36 tahun, pengamen badut asal Kota Surabaya yang diamankan dari Perempatan Bogorejo, Kabupaten Tuban.
"Seluruh PMKS hasil penertiban petugas URC Satpol PP, langsung diserahkan ke Dinsos P3A dan PMD untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut," pungkas Gunadi.
Advertisement