Pengamen Asal Surabaya Bawa Kabur Motor Warga Lamongan
Empat kali keluar masuk penjara tidak menjadikan jera priia berinisial SO, 35 tahun, asal Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya ini.
Kini, untuk dia akan dipenjara lagi untuk kelima kalinya, setelah ditangkap anggota Polres Lamongan. Pengamen ini membawa kabur motor milik Wahyu Setiawan, 25 tahun, warga Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, Lamongan.
Peristiwa ini ibarat pepatah Jawa berbunyi 'ditulung menthung', dibantu tetapi malah balik memukul. Diketahui, keseharian pelaku mengamen di pertigaan Deket, jalan poros nasional Lamongan - Surabaya, dekat rumah korban. Melihat itu, korban seringkali merasa iba.
Tersangka sering diberi makanan atau disuruh membeli sesuatu dengan imbalan upah uang. Bahkan, begitu akrabnya tersangka juga tidak jarang diberi kepercayaan membersihkan ruangan rumah tersangka dan mendapatkan upah.
Tetapi, kali ini entah setan mana yang membisiki telinga tersangka hingga otak jahatnya muncul lagi. Yakni, ketika dia dimintai tolong korban untuk membelikan air mineral galon dengan menggunakan motor Honda Vario 125 nomor polisi S 3794 AL milik korban.
Tempat pembelian air galon tidak jauh. Paling lama 10 menit sudah kembali. Tetapi, setelah ditunggu tersangka tidak juga kembali. Bahkan satu jam lebih, hingga korban terpaksa harus mengecek ke tempat penjual air mineral.
Saat dicek dengan menanyakan kepada penjual air mineral, ternyata dikatakan tidak ada orang suruhan tersangka membeli air galon. Korban pun mulai curiga tetapi masih berusaha sabar menunggu beberapa saat.
"Ternyata tersangka tidak datang-datang juga, barulah dilaporkan ke polsek. Kejadiannya sudah empat hari lalu, tapi baru tertangkap," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Rabu 31 Agustus 2022.
Tertangkapnya tersangka, lanjut Anton, berawal dari informasi korban yang mendapat kabar dari seorang temannya kalau tersangka terlihat sedang mengamen di perempatan Kebomas Gresik.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti anggota Polsek Deket yang berkoordinasi denganĀ Polsek Kebomas. Ternyata benar, saat itu juga tersangka ditangkap dan dibawa ke Lamongan. Hanya, motor korban tidak didapatkan.
"Pengakuannya, motor sudah digadaikan kepada seseorang di Pesapen Surabaya senilai Rp 1,5 juta. Selain itu, ternyata korban juga mengaku sudah empat kali keluar masuk penjara. Kasus terakhir menggadaikan mobil milik temannya dan tidak kembali," terang Ipda Anton.
Advertisement