Pengamen Asal Pasuruan Gelapkan Motor Penjual Rujak di Banyuwangi
Unit Reskrim Polsek Pesanggaran membekuk FS, 40 tahun, warga Bugul Kidul, Pasuruan. Pria yang dikenal sebagai pengamen ini diringkus atas dugaan menggelapkan sepeda motor Scoopy, milik penjual rujak, Watini. Korban berusia 52 tahun ini warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi di warung rujak Watini, Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kamis, 23 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.
“Pelaku berpura-pura meminjam motor korban namun tak kunjung dikembalikan,” jelasnya, Senin, 27 Mei 2024.
Awalnya, ungkap AKP Lita Kurniawan, tersangka datang ke warung rujak milik korban sekitar pukul 09.00 WIB. Dia datang bersama seorang temannya yang juga seorang pengamen. Mereka datang dengan mengendarai sebuah sepeda motor. FS tampak membawa gitar, sementara rekan menggunakan kostum badut.
“Kedua orang tersebut lalu menitipkan sepeda motornya di warung rujak Watini. Keduanya pun berpamitan untuk mengamen,” terangnya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, rekan pelaku yang menggunakan kostum badut kembali ke warung rujak Watini. Dia kemudian berpamitan pulang dengan membawa sepeda motor yang sebelumnya dititipkan.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB FS juga tiba di warung. Dia sempat berbincang dengan korban. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik Watini dengan alasan mengambil uang di ATM terdekat. Saat itu korban ragu untuk meminjamkan motornya.
“Berhubung dekat, korban mengiyakan permintaan pelaku untuk dipinjamkan motornya,” jelas AKP Lita Kurniawan.
Meminjam motor ini, ternyata hanya modus pelaku. Motor yang dipinjam justru tidak dikembalikan. Korban sempat menunggu beberapa jam, namun pelaku tak kunjung datang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pesanggaran.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kabur ke wilayah Pasuruan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap beserta barang buktinya. Penangkapan ini dibackup Resmob Polres Pasuruan Kota. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pesanggaran untuk proses lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tegas AKP Lita Kurniawan.