Pengamat: RUU Perampasan Aset Harus Menjadi Fokus Probowo-Gibran
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-undang (UU) harus menjadi fokus Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Pengesahan Rancangan Undang-undang ini dianggap sebagai sebagai bentuk langkah pemberantasan korupsi lebih kongkrit.
Hal ini disampaikan oleh pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho. Dirinya meminta masyarakat mengawal dan pengawasi pembahasan substansi RUU Perampasan Aset.
"Ini penting agar tidak ada kelompok tertentu yang memanfaatkannya isu RUU Perampasan Aset sebagai gimik politik. Saya kira, urgensi maupun semangat disahkannya RUU Perampasan Aset adalah bisa menumpas korupsi,” ujarnya, Jumat, 26 April 2024.
Hardjuno merasa semangat pemberantasan korupsi kembali mencuat akhir-akhir ini. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga menyinggung terkait hal tersebut.
"Saya kira, di tahun awal pemerintahan baru ini, mari semua anak bangsa, sama-sama mengawal seberapa serius mereka mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Karena dari situ menjadi alat ukur keseriusan memberantas korupsi,” ujar Mahasiswa Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya ini.
Meski demikian, dirinya memahami bahwa pengesahan RUU ini tidak mudah. Sebab, tarik ulur pengesahan RUU Perampasan Aset ini sangat kuat sekali. Terlebih, ungkapnya banyak pihak yang bermain.
“Mestinya semua komponen bangsa dan seluruh rakyat Indonesia mengawasi pembahasan karena RUU ini menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi," terangnya.
Lebih lanjut, Hardjuno melihat, tantangan yang dihadapi oleh pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang sangat besar, terutama dari sector ekonomi.
Situasi ini menyulitkan pemerintahan baru ini merealisasikan janji kampanye. Salah satu contohnya, kondisi geopolitik yang semakin memanas yang memberikan tekanan terhadap APBN.
Serta, memburuknya kondisi ekonomi global ini memberikan sentiment negative terhadap ekonomi Indonesia.“Ruang fiscal kita menjadi sangat terbatas,” urainya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU dilakukan segera mungkin. Supaya kedepan ada payung hukum perampasan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan (proceed of crime) dan aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana.
“UU Perampasan asset ini menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi. Dan dari hasil perampasan asset ini, bisa dipakai untuk mendanai program pemerintah, termasuk program makan siang gratis,” paparnya.
Dia mengatakan UU Perampasan Aset segera menjadi alat yang ampuh untuk memiskinkan koruptor. Selama koruptor tidak dihukum berat maka masih mereka masih akan berani melakukan korupsi.
Karenanya, dia berharap, masa awal pemerintahan baru ini, RUU Perampasan Aset tersebut sudah disahkan oleh DPR.
“Saya katakan, ini momentum yang pas. Kalau kita tidak segera mendesak pemerintah dan DPR, kita bisa kehilangan momentum apalagi disibukkan dengan agenda politik pemerintahan baru ini,” pungkasnya.