Anggota DPR Baru Dilantik Sudah Mbolos, Ini Kata Pengamat LIPI
Peneliti dan Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyayangkan anggota DPR RI malas menghadiri rapat paripurna. Padahal, anggota yang terhormat itu baru saja dilantik.
"Memalukan. Masak baru beberapa hari dilantik, yang ikut rapat paripurna cuma separoh. Lainya pada ke mana ya?" kata Siti Zuhro, peneliti LIPI, kepada ngopibareng.id, Jumat 4 Oktober 2019.
Selain menyoroti anggata dewan yang tidak ikut rapat paripurna, Siti Zuhro juga mengkritik anggota DPR yang 'ngorok' atau tidur di ruang sidang.
"Anggota DPR itu seharusnya malu melihat ruang sidang yang melompong," katanya.
Seperti dilaporkan sebelumnya, lebih dari setengah dari jumlah anggota DPR RI periode 2019-2024 yang baru saja dilantik, absen dalam rapat paripurna. Dalam paripurna tersebut, ada agendapelantikan Pimpinan DPR, Selasa 1 Oktober 2019 malam.
Tercatat, dari 575 jumlah total anggota DPR RI periode sekarang, hanya 285 orang yang telihat hadir dan mengisi daftar hadir.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menjelaskan, peristiwa yang demikian ini menjadi sesuatu yang tidak mengherankan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang MD3 dan Tata Tertib DPR tahun 2014, tidak ada satu pun poin yang memberikan penjelasan tentang DPR yang hadir dalam rapat.
Dalam Tata Tertib DPR Tahun 2014, keputusan DPR membahas di pasal 12 sebagai berikut:
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Memperjuangkan Peningkatan Anggaran Rakyat, menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Menaati tata tertib dan kode etik;terkait etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Meskipun begitu, dalam pasal 124 ayat (1) a UU MD3, ketidakhadiran anggota DPR dalam rapat yang menjadi tanggung jawabnya masuk dalam kategori pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan.“Pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR berupa ketidakhadiran dalam rapat DPR yang menjadi kewajibannya,” kata Muhaimin.
Penanganan pelanggaran tersebut nantinya akan ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan, kata Ketua Umum PKB.