Pengakuan Tersangka Kanjuruhan: Jual Tiket atas Perintah Kapolres
Tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Abdul Haris mengaku jika penjualan tiket yang melebihi kapasitas saat laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya, dilakukan atas perintah mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.
Haris mengaku, awalnya Polres Malang hanya memberi rekom untuk menjual tiket sebanyak 38.000. "Petugas kami dipanggil Pak Kapolres untuk konfirmasi berapa tiket yang sudah tercetak sebanyak 43 ribu. Akhirnya sisanya kami serahkan ke polres," aku Haris.
Dari situ kemudian, kata sosook yang berperan sebagai Panitia Pelaksana Pertandingan di Kanjuruhan itu, AKBP Ferli mempersiapkan panpel untuk menjual seluruh tiket. Akhirnya, 42.516 tiket laku terjual. "Memang kami menjual sesuai itu (38 ribu), tapi tidak diperkenankan. Sesuai arahan kapolres agar dijual semuanya," ungkap pria berkacamata itu.
Bukan tanpa alasan, kebijakan penjualan tiket sebanyak 43 ribu lembar itu karena ada desakan dari Aremania yang mengeluh terkait pembatasan jumlah suporter yang mendadak.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Persebaya berhasil mengalahkan Arema FC dengan skor 3-2 dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Buntut dari hasil tersebut, suporter Aremania turun ke lapangan untuk mendatangi pemain. Sebagian turun untuk memberikan dukungan moril pada pemain. Namun sebagian lagi memancing tindakan pengamanan dari aparat. Selanjutnya, terjadi pengamanan berlebihan menggunakan kekerasan serta penembakan gas air mata.
Suporter panik dan terjadi desak-desakan menuju jalan keluar, hingga jatuh korban. Sedikitnya 132 orang meninggal akibat peristiwa tersebut. Suporter semakin marah dan melampiaskannya dengan merusak sejumlah kendaraan polisi dan fasilitas stadion, terutama di luar arena.
Dari kejadian tersebut polisi telah menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.