Pengakuan Pembunuh Mahasiswa Unej, Sering Dihantui Korban
Pasca membunuh mahasiswa Unej, Arif Rahman, warga Kecamatan Jelbuk, Jember mengalami kejadian-kejadian aneh. Arif mengaku sering melihat penampakan korban Galau Wahyu Utama di rumahnya.
Tidak tanggung-tanggung, hal aneh dan menakutkan itu terjadi sampai 40 hari sejak tersangka membunuh korban.
Selama 40 hari sejak tewas dicekik kemudian mayatnya dibakar, mahasiswa asal Jalan Brigpol Sudarlan, Kelurahan Nangkaan, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso sering terlihat secara tiba-tiba di rumah tersangka.
“Selama 40 hari korban sering datang menghantui saya. Kadang terlihat di kamar mandi kadang terlihat di pojok rumah,” tutur tersangka Arif, Kamis, 24 Februari 2022.
Arif mengaku sangat jelas melihat penampakan korban. Korban terlihat sedang menatap tersangka tanpa sepatah kata pun.
Hari-hari pertama tersangka mengalami hal di luar akal itu selalu merasa takut. Namun tersangka berusaha memberanikan diri, sampai akhirnya terbiasa dengan penampakan korban.
Saat tersangka sudah tidak merasa takut lagi, kemudian membaca ayat suci Al Quran yang pahalanya dihadiahkan untuk korban.
Masa-masa menakutkan selama 40 hari itu kemudian berlalu. Korban tidak lagi muncul menampakkan diri kepada tersangka, meskipun terkadang masih datang dalam mimpi tersangka.
“Setelah saya bacakan ayat suci Al Quran, saya sudah tidak dihantui korban lagi. Namun dia kadang masih datang dalam mimpi,” kata Arif.
Barang milik korban Galau Wahyu Utama yang dikuasai tersangka ternyata bukan hanya mobil Honda Jazz. Diketahui handphone dan laptop korban juga diambil oleh tersangka.
Sesuai komitmen awal, tersangka Arif berjanji akan memberi tersangka Rofiqi sejumlah uang, jika berhasil menguasai mobil Honda Jazz milik Galau Wahyu Utama.
Tersangka menjual handphone dan laptop milik korban. Uang hasil penjualan itu diberikan kepada tersangka Rofiqi.
"Saya berjanji kepada Rofiqi, kalau sukses mencuri mobil mau dikasih uang. Hasil penjualan Laptop itu saya kasih ke dia. Saat menjual barang itu saya juga mengajak Rofiqi,” lanjut Arif.
Setelah membagi hasil kejahatannya dengan Rofiqi, Arif tidak lagi menjalin hubungan dengan Rofiqi. Sementara mobil milik korban diambil oleh tersangka Arif.
Selama tiga bulan mobil Honda Jazz milik korban itu hanya diparkir di sebuah gubuk dekat rumah tersangka Arif. Arif menyampaikan kepada tetangga bahwa mobil itu hasil kredit.
Tersangka Arif baru menggunakan mobil milik korban tiga bulan kemudian. Tersangka mengganti plat nomor mobil korban termasuk memasang cutting sticker di badan mobil itu.