Pengakuan LWS, Wanita 'Si Juru Aborsi'
Praktik aborsi ilegal masih marak di Kota Surabaya. Hal itu terbukti dari terciduknya LWP (28). Dalam pengakuannya, ia telah 20 kali membantu wanita menggugurkan paksa janin yang ada dalam kandungan.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 2 tahun, LWP sudah 20 kali melakukan praktik aborsi ilegal. Kliennya mayoritas berasal dari Kota Surabaya dan sekitarnya.
"Yang terakhir merupakan pasangan kekasih gelap dari Surabaya. Berhasil terungkap berkat laporan masyarakat," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa, 25 Juni 2019.
Untuk mempromosikan jasanya, LWP tak perlu menggunakan sarana khusus. Ia hanya menyampaikan kepada teman-teman di sekitarnya.
Salah satu contoh kliennya adalah MSA yang mengenal LWP sebagai rekan ngopi atau kawan nongkrong. Akhirnya ia pun meminta jasa LWP untuk menggugurkan janin milik kekasihnya, TS.
"Dia tidak menggunakan sarana khusus seperti media sosial atau yang lain. Dari mulut ke mulut saja," kata Arman.
Lebih lanjut, LWP juga mengaku pelanggannya rata-rata berusia di bawah 30 tahun. Kebanyakan dari mereka memutuskan untuk aborsi lantaran hamil di luar nikah maupun hasil perselingkuhan.
LWP menyebut alasan banyak wanita yang datang kepadanya dan meminta untuk menggugurkan kandungannya, lantaran malu karena mengandung di luar nikah.
"Kebanyakan datang ditemani orang lain. Bukan suami," kata LWP, mengakui.
Meski tahu bahwa ia melakukan tindakan melanggar hukum, ia mengatakan bahwa niat utamanya adalah untuk membantu orang-orang yang sedang kesusahan.
Dengan membantu aborsi, LWP merasa para kliennya dapat terbebas dari kesulitan akibat kehamilan yang tak diinginkan.
"Ini bukan mata pencaharian saya. Cuma untuk melariskan obat dan membantu orang," katanya.
Selain LWP, polisi, kata Arman, juga mengamankan enam orang tersangka lainnya yang masing-masing memiliki peran berbeda. Mereka adalah TS (30), MSA (32), RMS (26), MB (34), VN (26), dan FTA (FTA).
Mereka kini dijerat Pasal 83 dan Pasal 64 UU no 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 346 KUHP. (frd)