Pengakuan Eks Honorer UIN Alauddin Makassar Dituduh Sodomi
Eks tenaga honorer di Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, dilaporkan melakukan pelecehan seksual pada sedikitnya 10 mahasiswa. Namun terduga pelaku mengelak tuduhan tersebut.
Kuasa hukum dari terduga pelaku, Hardianto, menyebut tuduhan yang dialamatkan pada SS, tidak memiliki dasar serta bukti kuat.
Dilansir dari CNN Indonesia, ia menyebut jika tak ada satu pun mahasiswa yang mengaku jadi korban SS.
"Malah kami bertemu dengan diduga korban tetapi mereka kelihatan akrab antara SS dengan beberapa orang diduga korban. Tuduhan sodomi ini membuat SS dan diduga korban malu, apalagi SS. Makanya jadi tanda tanya dengan pemberitaan ini dan siapa oknum yang menunggangi ini," katanya, dikutip Kamis 23 Maret 2023.
Ambil Langkah Hukum
Ia juga menegaskan jika pihaknya memiliki bukti kuat jika tuduhan kepada SS tidak benar.
Namun Hardianto menolak memaparkan bukti miliknya, sebab hingga saat ini belum ada korban yang melaporkan pengaduan kepada kepolisian.
Selain itu, terkait modus yang dituduhkan pada kliennya, menurutnya SS tak memiliki kewenangan dalam mengurus nilai mahasiswa.
Sebelumnya SS disebut melakukan sodomi dengan modus menawarkan membantu urus nilai mahasiswa.
"Tidak juga, karena klien kami tidak ada kewenangan untuk itu. Karena dia bukan staf sebagaimana diisukan. SK dia seperti model SK kepanitiaan bukan staf," tandasnya.
Bahkan, Hardianto berencana untuk mengambil langkah hukum terkait tuduhan yang tidak berdasar itu.
Terduga Pelaku Dipecat
Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar, Muammar Bakry, menjelaskan status ikatan kerja SS dengan UIN Alauddin.
SS adalah tenaga honorer dan kini telah diberhentikan usai laporan sodomi tersebut viral.
Selain honorer, SS juga alumni Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar.
Menurutnya, para korban pelecehan seksual, dipersilakan untuk meminta pendampingan di Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang berada di UIN Alauddin Makassar.
Ia menyayangkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan SS, jika itu benar terjadi.
"Namun juga sangat disayangkan jika SS tidak melakukan hal tersebut lalu aib itu diumbar di media. Tentu sangat merusak nama baik lembaga. Seharusnya tetap menjaga asas praduga tak bersalah. Nanti setelah terbukti secara hukum," katanya.