Pemkot Tolak Pengajuan Anggaran Tambahan Pilwali Surabaya
Pengajuan anggaran Pilwali Surabaya yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya dikabarkan telah ditolak oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Diketahui, pengajuan tambahan anggaran tersebut dilakukan untuk menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dan beberapa alat kelengkapan untuk menunjang keamanan Pilwali Surabaya di tengah pandemi covid-19. Jumlah pengajuan anggaran tambahan sebelumnya sebesar Rp70 miliar.
Kabar itu disampaikan oleh anggota DPRD Surabaya. "Hari ini saya mendengar bahwa pengajuan tambahan anggaran oleh KPU telah ditolak oleh Walikota Surabaya," tutur Arif Fathoni anggota Komisi A DPRD Surabaya, Senin 22 juni 2020.
Tony menilai keputusan Pemkot menolak penambahan anggaran yang dilakukan KPU Surabaya sangat tidak relevan. Mengingat, di sektor lain banyak sekali proyek-proyek yang masih tetap berjalan meski ditengah suasana pandemi covid-19.
"Saya menilainya ini masalah selera prioritas kebijakan, sementara di sisi yang lain ada pengeluaran anggaran untuk hal-hal yang lain, contoh tanah bufferzone untuk piala dunia, yang kita tidak tahu kapan akan dimulai," katanya.
Tony juga mengatakan ketidakmampuan Pemkot dalam menambah anggaran dalam Pilwali Surabaya kali ini cukup memalukan untuk kota dengan APBD terbesar di Jawa timur. "Saya menilainya itu memalukan," tegasnya.
Terkait kabar ini, Ngopibareng.id belum mendapat konfirmasi dari KPU dan Pemkot Surabaya. Telepon dan chat via Whatsapp yang disampaikan Ngopibareng.id pada Komisioner KPU Surabaya Naafilah Astri tak kunjung dibalas. Hal serupa juga terjadi ketika Ngipobareng.id menghubungi Febri Aditya Prajatara, Humas Pemkot Surabaya.
Sementara itu, sebelumnya Komisioner KPU Surabaya bidang perencanaan, data dan informasi, Naafilah Astri saat dihubungi Ngopibareng,id mengatakan penambahan anggaran yang ia ajukan bukanlah untuk kepentingan KPU dalam penyelenggaraan Pilwali di Surabaya.
Sebelumnya, sejumlah penyesuaian yang tertuang dalam hasil rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR RI Komisi II, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyepakati beberapa keputusan yang salah satunya pengurangan jumlah pemilih di TPS paling banyak 500 orang. Jumlah ini berkurang dari peruntukan sebelumnya, yaitu satu TPS untuk sekitar 800 pemilih.
“Di peraturan KPU sebelumnya, peraturan KPU nomor 2 tahun 2017 paling banyak pemilih adalah 800 orang. Sehingga kami perlu menyesuaikan jumlah pemilih,” ujar Komisioner KPU Surabaya bidang perencanaan, data dan informasi, Naafilah Astri saat dihubungi Ngopibareng.id, Rabu 17 Juni 2020.
Naafilah melanjutkan, KPU Surabaya pun mengajukan tambahan anggaran ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, karena ada penambahan TPS yang harus dipenuhi dalam perjalanan Pilwali Surabaya 2020.
“Ketika ada penambahan jumlah TPS, berarti kan jumlah petugas juga bertambah. Ya petugas di dalam TPS itu 9 orang kali 2 TPS. Petugas pemutakhiran data pemilih itu juga otomatis bertambah,” terangnya.
Advertisement