Pengajuan AKBP Doddy Jadi JC Ditentukan Akhir November
Permohonan AKBP Doddy Prawiranegara Jadi Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama) masih Dikaji Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Nasib Mantan Kapolres Bukittinggi itu akan ditentukan diterima dan tida permohonannya pada akhir November 2022 mendatang.
Kasus yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait narkotik dan obat-obatan (narkoba) jadi perbincangan panas pada pertengahan Oktober 2022 lalu. Sedangkan AKBP Doddy P bersama dua tersangka lainnya yaitu Linda dan Samsul sudah mengajukan Justice Collaborator ke LPSK pada 24 Oktober 2022 lalu.
Menurut Wakil Ketua LPSK Manager Nasution, pihaknya belum mengabulkan justice collaborator yang diajukan AKBP Doddy Prawiranegara dan dua orang lainnya. "Kami belum sampai ditingkat menerima atau tidak. Kami baru secara administrasi sudah ketemu dengan orangnya di rutan (rumah tahanan)," katanya dikutip viva.co.id Kamis 10 November 2022.
Menurut Manager Nasution, setelah ada laporan masuk 24 Oktober, selanjutnya pada 28 Oktober 2022 baru memenuhi syarat administrasi untuk pengajuan justice collaborator. Namun, pihak LPSK hingga kini masih melakukan kajian terkait pengajuan justice collaborator. Sedangkan hasilnya akan diumumkan akhir bulan Novemver 2022 mendatang. “Ya, nanti diterima dan tidaknya akan kita sampaikan,” imbuhnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKi Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Metro Jaya atas kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.
Pihak kejaksaan juga telah menunjuk 9 jaksa peneliti untuk memantau dan memeriksa berkas yang menyangkut jenderal bintang dua yang sempat promosi ke Kapolda Jawa Timur ini.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah, SPDP atas nama TM (Teedy Minahasa) dan rekan-rekan sudah diterima sejak 24 Oktober 2022 lalu.”Jadi SPDP telah kami terima,” ujarnya pada wartawan Jumat 5 November 2022.
Dikatakan Ade Sofyansah, 9 jaksa peneliti ini, akan meneliti kelengkapan berkasa perkara dari para tersangka. Baik secara formil dan materiil, terutama setelah diserahkan dari penyidik polisi.
Sedangkan pasal yang disangkakan sebagaimana tercantum dalam SPDP yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Direktorat Narkotik dan Obat-obatan (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus yang ikut menjerat Irjen Teddy Minahasa. Pengungkapan jaringan narkoba ini sesuai atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta mengusut tuntas kasus ini.
Dari 11 tersangka itu, 5 anggota Polri dan sisanya 6 orang warga sipil. Untuk 6 warga sipil yang jadi tersangka, berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG, yang kini telah diamankan di Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk 5 anggota Polri yaitu Irjen Teddy Minahasa, kemudian Aipda AD, Aiptu J, Kompol KS, dan AKBP D. “Yang berpangkat AKBP tersebut mantan Kapolres Bukit Tinggi,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat 14 Oktober 2022.
Advertisement