Pengaju Formulir A5 di Malang Tertinggi di Jawa Timur
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang hingga Sabtu sore 6 April 2019 masih ramai dikunjungi pemilih yang ingin mengajukan formulir A5. Sesuai putusan Mahkamah Konsititusi ( MK) terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), masih bisa mengajukan hingga H-7 pelaksanaan Pemilu 2019.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Malang Deny Bachtiar menjelaskan kalau pengajuan formulir A5 sebelumnya yang telah ditutup H-30 dibuka kembali setelah putusan MK tersebut. Kesempatan ini hanya dibuka untuk para pemilih yang berkebutuhan khusus, seperti sakit, korban bencana alam, dan sedang dalam penugasan dari instansi tempat mereka bekerja.
Untuk pemilih yang mengajukan pindah TPS di Malang, sejauh ini didominasi oleh pemilih muda yang mayoritas mahasiswa. Dikarenakan banyaknya perguruan tinggi yang ada di Malang. “Sebelumnya KPU juga sudah membuka layanan pengajuan formulir di dua kampus negeri di Malang,” ujar Deny.
Animo pemilih di Kota Malang sangat tinggi. Terhitung per 02 April 2019, ada sekitar 15 ribu orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) KPU Kota Malang. Menurut Deny, jumlah tersebut menjadi yang tertinggi di Jawa Timur. Angka ini akan terus berubah karena setiap harinya masih ada pemilih yang mengajukan formulir A5.
Selain itu, DPTb juga sering berubah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru yang merupakan Lapas Kelas 1. Total ada 11 TPS di Lapas Lowokwaru. Deny mengatakan, “Mutasi antartahanan di lowokwaru itu sangat cepat. Dalam seminggu keluar masuk daftar pemilih tetap bisa 50-100 orang dikarenakan jangkauan penjaranya nasional.”
Maka dari itu, pihak KPU akan terus melakukan pembaruan pendataan daftar pemilih hingga H-7 pelaksanaan Pemilu. Secara keseluruhan, tercatat total pemilih di Kota Malang pada Pemilu 2019 mencapai 634.462 pemilih.
Advertisement