Pengajian Pintu 19 Masjid Nabawi, Catatan Kiai Ma'ruf Khozin
"Wajibkah Tawaf Wadak Karena Berkunjung ke Thaif? (Pengajian Pintu 19 Masjid Nabawi)". Demikian catatan khusus KH M Ma'ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, selama naik haji tahun ini.
Berikut petikan catatan ulama pesantren Pengasuh Ponpes Raudlatul Ulum Suramadu:
Saya tidak pernah menghalangi orang untuk mencari ilmu kepada siapapun, asalkan sesuai petunjuk Nabi dalam kriteria majelis ilmu:
ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﻣﺮﻓﻮﻋﺎ: ﻻ ﺗﻘﻌﺪﻭا ﻣﻊ ﻛﻞ ﺫﻱ ﻋﻠﻢ ﺇﻻ ﻋﺎﻟﻢ ﻳﺪﻋﻮﻛﻢ ﻣﻦ اﻟﺨﻤﺲ ﺇﻟﻰ اﻟﺨﻤﺲ ﻣﻦ اﻟﺮﻏﺒﺔ ﺇﻟﻰ اﻟﺰﻫﺪ ﻭﻣﻦ اﻟﻜﺒﺮ ﺇﻟﻰ اﻟﺘﻮاﺿﻊ ﻭﻣﻦ اﻟﻌﺪاﻭﺓ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﺤﺒﺔ ﻭﻣﻦ اﻟﺠﻬﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﻌﻠﻢ ﻭﻣﻦ اﻟﻐﻨﻰ ﺇﻟﻰ اﻟﺘﻘﻠﻞ
Dari Jabir secara Marfu': "Janganlah duduk bersama orang yang berilmu kecuali ia mengajak dari 5 hal kepada 5 hal lainnya; (1) dari cinta materi secara berlebihan menuju Zuhud, (2) dari sombong menuju rendah hati, (3) dari permusuhan menuju kecintaan, (4) dari bodoh menuju ilmu dan (5) dari mengumpulkan kekayaan menuju ridha dengan pemberian yang sedikit" (HR Ibnu Najjar, dikutip oleh Al-Hafidz As-Suyuthi dalam Al-Laali Al-Masnu'ah dengan jalur penguat)
Di Madinah ini ada khusus pengajian yang diasuh oleh para ustaz Indonesia yang sedang kuliah S3 di Universitas Islam Madinah, tentu harus berpaham Salafi seperti di Arab Saudi. Tepatnya di pintu 19.
Tapi sayangnya kadang ada sebagian Asatidz yang ngajinya tidak seusai poin ke 3 dalam kriteria majelis ilmu. Awalnya saling cinta sesama Muslim malah jadi saling benci karena amaliah muslim lain disalahkan dan dituduh bidah.
Contoh ada salah satu ustaz Salafi yang melarang bacaan Salawat ditambah atau dikurangi hingga tidak sesuai bacaan Salawat dari Nabi. Ini tentu bermaksud melarang Salawat yang dikenal banyak dibaca oleh umat Islam. Apakah boleh membaca salawat selain dari Nabi? Boleh, malah ada Sahabat yang merangkai bacaan Salawat sendiri bahkan redaksinya adalah menambah Sayidil Mursalin:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَحْسِنُوا الصَّلاَةَ عَلَيْهِ فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْرُونَ لَعَلَّ ذَلِكَ يُعْرَضُ عَلَيْهِ. قَالَ فَقَالُوا لَهُ فَعَلِّمْنَا. قَالَ قُولُوا اللَّهُمَّ اجْعَلْ صَلاَتَكَ وَرَحْمَتَكَ وَبَرَكَاتِكَ عَلَى سَيِّدِ الْمُرْسَلِينَ وَإِمَامِ الْمُتَّقِينَ وَخَاتَمِ النَّبِيِّينَ مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ إِمَامِ الْخَيْرِ وَقَائِدِ الْخَيْرِ وَرَسُولِ الرَّحْمَةِ اللَّهُمَّ ابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا يَغْبِطُهُ بِهِ الأَوَّلُونَ وَالآخِرُونَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. رواه ابن ماجه
Itu kan Daif? Baca kitab Jala' Al-Afham karya Syekh Ibnu Qayyim, murid dari Syekh Ibnu Taimiyah, ternyata beliau mencantumkan riwayat ini dan tidak mempermasalahkan apalagi menyalahkan.
Ada juga jemaah haji yang mendengar pengajian di sini bahwa Ustaz yang ceramah mewajibkan Tawaf Wadak jika selama di Makah melakukan ziarah ke Taif. Sebab Taif berjarak tempuh Qashar. Kalau tidak Tawaf Wadak maka kena Dam. Padahal persoalan Tawaf Wadak ini sangat beragam pendapat ulama Mazhab.
Sementara jemaah haji Indonesia banyak yang melakukannya, yakni ke Thaif dan niat kembali ke Makah tanpa Tawaf Wadak. Bagaimana menurut Mazhab Syafi'i? Tidak wajib. Kewajiban Tawaf Wadak adalah keluar dari Makah terus lanjut pulang ke negerinya masing-masing.
Rincian ini terdapat dalam kitab Hawasyi Asy-Syarwani:
ﻭﺇﺫا ﺃﺭاﺩ ﺃﻱ ﺑﻌﺪ ﻗﻀﺎء مناﺳﻜﻪ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻦ ﻣﻜﺔ ﻟﺴﻔﺮ ﻭﻟﻮ ﻣﻜﻴﺎ ﻃﻮﻳﻞ ﺃﻭ ﻗﺼﻴﺮ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ اﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﻃﺎﻑ ﻟﻠﻮﺩاﻉ ﻃﻮاﻓﺎ ﻛﺎﻣﻼ ﻓﻼ ﻭﺩاﻉ ﻋﻠﻰ ﻣﺮﻳﺪ اﻹﻗﺎﻣﺔ، ﻭﺇﻥ ﺃﺭاﺩ اﻟﺴﻔﺮ ﺑﻌﺪﻩ ... ﻭﻫﺬا فيمن ﺧﺮﺝ ﻟﺤﺎﺟﺔ ﺛﻢ ﻳﻌﻮﺩ
Jika seseorang ingin keluar dari Makah setelah melakukan Manasik haji, karena perjalanan jauh atau dekat termasuk bagi warga Makah, maka wajib melakukan Tawaf Wadak secara sempurna. Maka TIDAK WAJIB Tawaf Wadak bagi seseorang yang akan menetap di Makah (lebih dari batas musafir 3 hari) meskipun akan melakukan perjalanan... Ketentuan ini berlaku bagi orang yang keluar dari Makah untuk suatu keperluan dan kembali ke Makah (Bab Haji/139)
Intinya, jika anda memiliki amalan yang disalahkan oleh para ustaz Salafi maka jangan langsung dipercaya, tapi tanya dulu kepada Guru-guru anda. Sebab kebiasaan Azatidz Salafi hanya menyampaikan 1 pendapat dan menggiring orang lain agar ikut pendapat kelompok mereka.
Akhir Tulisan Selama di Makah Dan Madinah
Permasalahan seputar ibadah haji ada yang sifatnya klasik dan sudah ada di kitab-kitab turats, juga ada yang benar-benar baru yang muncul karena faktor tempat, kondisi dan sebagainya.
Hampir semua telah dibahas di kitab Al Mughni. Sehingga memudahkan saya untuk mencari dan menulis. Ditambah lagi dengan aplikasi Maktabah Syamilah versi Android seperti yang tertera di gambar. Di sebelah folder ada angka jumlah kitab yang saya download dan saya baca. Memang saya mendownload kitabnya Syekh Albani, Syekh Ibnu Taimiyah dan lainnya sebagai tambahan referensi saja untuk perbandingan. Masih ada beberapa bahan yang rencana saya tuliskan setiba di tanah air.
Tulisan saya ini bukan fatwa dan tidak bersifat mutlak. Karena apa yang saya saksikan atau kejadian real yang dialami jemaah maka saya tulis. Menunggu pembahasan para pakar mungkin akan memakan waktu lama. Silakan tulisan boleh disimpan, bahkan kabarnya KBIH Nurul Hayat akan membukukan tulisan berseri ini. Semoga bermanfaat.
Pada akhirnya. Kalau ada tulisan saya yang benar maka atas pertolongan Allah. Tapi jika dibahas dalam lingkup lebih besar dan ternyata tulisan saya salah, maka ini murni kelemahan saya. Saya siap ditabok oleh anda asalkan alat taboknya adalah uang 100 ribu segepok.