Pengaduan Pinjol Ilegal di Malang Meningkat, OJK Bentuk Tim Anti Scam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Jawa Timur, menyebut jumlah pengaduan dan permintaan informasi terkait pinjaman online serta investasi ilegal mencapai 209 layanan atau meningkat 10,58 persen dari bulan sebelumnya sebanyak 187 layanan atau pengaduan. Mereka pun meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).
Pinjaman Online Ilegal
Kepala OJK Malang, Biger A Maghribi menyebut topik terbanyak terkait aktivitas keuangan ilegal dan seputar penipuan yang mencapai 19,14 persen; konsumen yang merasa tidak meminjam, namun mendapatkan pencairan pinjaman sebanyak 17,22 persen; dan konsumen yang terjebak pinjaman online ilegal sebanyak 16,75 persen.
"Dengan maraknya kasus penipuan ini, kami bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya, yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) pada akhir November 2024," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa 17 Desember 2024.
Pembentukan IASC
IASC adalah forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Pembentukan IASC bertujuan mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan. Selain itu, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Saat ini IASC didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Ia mengemukakan pada tahap soft launching ini sudah bergabung 79 bank dan dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan pengembangan secara bertahap.
Pengaduan secara Online
Dengan adanya IASC ini, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Biger berharap IASC dapat menjadi perwujudan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. "Pada November lalu, setidaknya 30 persen dana yang ditransfer kepada penipu berhasil diselamatkan, dengan catatan, korban langsung melapor ke IASC sebelum ke yang lainnya, karena berburu kecepatan dengan pelaku," tandasnya.