Pengadilan Turki Tolak Lagi Permintaan Pembebasan Pastor AS
Pengadilan Turki menolak permohonan lainnya untuk membebaskan pastor asal Amerika Serikat (AS), Andrew Brunson, yang penahanannya telah memicu krisis besar dalam hubungan antara Ankara dengan Washington, kata pengacaranya, Jumat 17 Agustus kemarin.
Pengadilan memutuskan bahwa Brunson akan tetap menjadi tahanan rumah, ketiga kalinya menolak permintaan pembebasan, kata pengacara Cem Halavurt kepada AFP, sambil mengatakan dia akan kembali mengajukan banding dalam 15 hari.
Brunson, yang ditahan pada Oktober 2016 atas tuduhan teror dan spionase, terancam penjara 25 tahun bila terbukti bersalah.
Pada akhir bulan lalu, dia dipindahkan dari penjara ke tahanan rumah karena alasan kesehatan.
Penahanan pastor itu telah memperburuk hubungan Ankara dengan Washington, dengan Presiden AS Donald Trump mengancam sanksi lebih lanjut kecuali Brunson dibebaskan.
Pada pekan lalu, Trump mengatakan dia telah menggandakan tarif terhadap aluminium dan baja dari Turki, membuat mata uang Turki merosot tajam.
Pada Kamis, Trump menyebut pastor itu, yang menjalankan sebuah gereja kecil di kota barat Izmir, sebagai seorang "patriot hebat," dan mengatakan bahwa dia ditahan sebagai "sandera."(hs/wy)