Pengadilan Tinggi Bali Putuskan Hukuman Jerinx Berkurang 6 Bulan
Upaya banding terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Bali memutuskan meringankan putusan pada pengadilan tingkat pertama.
Pada putusan tingkat pertama, Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara. Pada upaya banding, hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
"Hasilnya sudah diterima pengadilan, amarnya tetap bersalah dan pidananya menjadi 10 bulan," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi, Selasa, 19 Januari 2021.
Sobandi mengatakan, banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) itu diputus pada 14 Januari 2021. Putusan telah diinformasikan kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan kuasa hukum Jerinx.
"Sudah diberitahukan kepada jaksa maupun PH terdakwa," kata dia.
Sebelumnya, PN Denpasar memvonis Jerinx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara pada Kamis, 19 November 2020. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis tersebut.
Banding diajukan jaksa penuntut umum pada Kamis, 26 November 2020. Banding diajukan pada hari ketujuh atau pada batas waktu pengajuan.
Banding diajukan karena jaksa penuntut umum menganggap vonis itu dinilai belum memberikan efek jera dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Sebab, jaksa penuntut umum menuntut Jerinx tiga tahun penjara. Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.
Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai "kacung" Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx dalam akun Instagramnya.
Advertisement