Pengadilan Niaga Sahkan Perdamaian PKPU Meratus Line
Mengesampingkan permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan kreditur pemohon PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan mengesahkan perdamaian yang diajukan PT Meratus Line, Jumat 18 November 2022.
Dengan demikian, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Meratus Line berakhir dengan pengesahan homologasi perdamaian berdasarkan proposal perdamaian yang telah disetujui sebelumnya oleh mayoritas kreditur.
“Mengadili, satu, menolak permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan oleh kreditur pemohon. Dua, mengesahkan perdamaian antara PT Meratus Line dengan para kreditur sebagaimana telah disepakati bersama,” ujar Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono membacakan amar putusan diikuti dengan ketukan palu ke meja.
Gunawan juga menyatakan dalam amar putusan itu bahwa dengan demikian status PKPU PT Meratus Line telah berakhir dengan perdamaian.
Dalam beberapa pertimbangannya, Majelis Hakim pemutus menegaskan bahwa tidak ditemukan alasan untuk mengakhiri PKPU dengan pemailitan PT Meratus Line sebagaimana diatur dalam Pasal 255 dan Pasal 285 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Sebaliknya, kata Gunawan, Majelis Hakim melihat bahwa selama proses PKPU PT Meratus Line telah melakukan pengurusan hartanya dengan baik.
Majelis Hakim, lanjutnya, juga menyadari bahwa dalam perdamaian pihak PT Bahana Line membedakan setidaknya dua mekanisme pembayaran utang kepada kreditur, yaitu utang tanpa sengketa dan utang dalam sengketa.
Ditemui usai sidang, salah satu kuasa hukum PT Meratus Line Rizky Hutama, menyambut baik keputusan pengesahan perdamaian PKPU tersebut.
“Dengan pengesahan telah dilakukan atas proposal perdamaian, sehingga hari ini juga kita sudah melakukan pembayaran kepada kreditur dan kepada pengurus, terkait dengan fee pengurus. Jadi sudah ‘clear’ semua,” ujar Rizky.
Sesuai dengan proposal perdamaian PT Meratus Line yang telah disetujui para kreditur, ujarnya, pembayaran utang untuk PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line yang dikategorikan sebagai utang dalam sengketa dilakukan menggunakan cek dan dititipkan kepada notaris.
Cek senilai piutang kedua kreditor pemohon PKPU itu, kata Rizky, dapat diambil jika sudah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan PT Meratus Line melakukan pembayaran utangnya kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
“Kami sudah menawarkan tadi tanda terima dari notaris karena kita cek kepada Bahana Line dan Bahana Ocean Line sudah siap,” tuturnya.
Kuasa hukum PT Meratus Line yang lain, Yudha Prasetya, menambahkan bahwa keputusa dalam sidang PKPU tersebut juga telah mempertimbangkan secara tidak langsung status piutang PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line dalam sengketa. Karena, ujarnya, proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line didasarkan pada fakta bahwa masalah utang piutang tersebut masih berproses di pengadilan perdata.
Lebih jauh, Yudha menyatakan, putusan pengesahan perdamaian PKPU tersebut menguatkan fakta bahwa PT Meratus Line merupakan perusahaan yang sehat dan tidak layak dipailitkan.
“Putusan Majelis Hakim tadi membuktikan Meratus tidak layak untuk dalam PKPU, karena memang Meratus dalam keadaan baik-baik saja,” ujarnya.
“Utang ke PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line bukan tidak mampu membayar, namun ditunda karena PT Meratus Line menemukan adanya dugaan ‘fraud’,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif irit bicara saat ditemui wartawan usai sidang.
Syaiful hanya menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pengesahan perdamaian PKPU tersebut.
“Kami akan ajukan kasasi,” ujarnya singkat.
Advertisement