Pengadilan Kucing
Oleh Dr H. Ahmad Fahrur Rozi.
Dalam keseharian kita pasti sering mendengar bahkan sudah sangat familiar di telinga kita suatu ungkapan “Seperti membeli kucing di dalam karung”, artinya suatu warning agar kita lebih berhati-hati dalam bertransaksi. Jangan berani melakukan spekulasi, yang dalam referensi agama Islam dikategorikan perbuatan gharar (ketidakjelasan dan manifulatif).
Minggu kemarin kita disuguhi berita dua keputusan berbeda tentang hukum halal haram bisnis Cryptocurrency antara dua LBM PWNU Jatim dan DIY, meskipun ijtima ulama Nasional MUI sudah menyatakan haram karena prinsip kehati-hatian agar tidak banyak orang terjebak dalam bisnis gharar spekulatif yang bisa merugikan.
Di sebuah arena pemilihan pimpinan sebuah parpol atau ormas pun tak jarang juga terjadi transaksi spekulasi opini obral janji. Sebuah perhelatan pesta demokrasi kadang beralih menjadi ajang “pesta pora” yang menghalalkan segalanya atau “pesta bola” yang dapat menyepak dan menendang kaki kawan sendiri. Sulit menjaga independensi agar kaki tetap dapat berdiri tegak dengan sistem permainan yang fair, agar pemilih tidak di intervensi dan terjebak dalam menjatuhkan pilihan pada the dark cat in the bag (kucing hitam dalam karung).
Di masa kecil, penulis teringat dongeng bijak tentang sengketa dua ekor kucing berebut ikan, ketika keduanya bertengkar saling ngotot sebagai penemu pertamanya di sebuah tong sampah dan merasa paling berhak, lalu datanglah seekor kera hitam yang berpenampilan bijak menawarkan diri sebagai penengah keduanya, kedua kucing itu tertarik dan menerima kehadiran kera sebagai juru damai.
Kemudian sang kera menaruh ikan yang dipersengketakan di atas meja lalu dia potong tengah agak miring ke sebelah kiri, setelah diukur tentu saja potongan tidak sama maka dia gigit kelebihannya, kemudian ikan diukur ulang dan ganti panjang yang sebelah kanan dia gigit kelebihannya, sampai akhirnya tersisa hanya ekor dan kepalanya saja untuk dua kucing yang bertengkar.
Ketika menginap di hotel Sultan Jakarta awal November kemarin, penulis didatangi teman lama seorang pengusaha batu bara di Kalsel yang juga pengurus Kadin, sambil ngopi dia bercerita tentang isu intervensi sebuah lembaga negara ke dalam Munas Kadin yang cukup seru, dua kandidat mengklaim dukungan dan sama kuat , terjadi keruwetan sehingga kegiatan Munas Kadin yang semula sudah matang direncanakan akan dilaksanakan di Bali harus ditunda dan dipindahkan ke Kendari Sultra yang konon karena faktor kandidat tertentu lebih dekat pihak yang berkuasa.
Saat ini, kaum nahdliyyin kebetulan juga sedang menunggu kepastian jadwal Muktamar , apakah akan di majukan sebelum PPKM di akhir Desember 2021, ataukah akan diundur ke akhir Januari 2022? Logika sederhana cenderung sepakat jika dimajukan saja sebelum PPKM agar kontroversi seputar muktamar yang sudah diundur setahun dari jadwal semula tahun 2020 dapat segera berakhir dan siapa pun yang terpilih adalah takdir yang terbaik bagi semuanya.
Toh tidak ada jaminan setelah Januari 2022 pasti tidak akan mundur lagi, karena mungkin ada PPKM jilid sekian lagi mengingat isu Covid gelombang ketiga juga masih marak diperbincangkan , sedangkan jika dimajukan seminggu saja sebelum PPKM tanggal 24 Desember 2021 sudah pasti aman dan belum melanggar aturan PPKM sebagaimana pelaksanaan PON dan munas KADIN yang melibatkan ribuan manusia juga telah berlangsung tertib dan aman.
Bagaimana pendapat Anda?
Malang , 25 November 2021.
* Penulis adalah pengasuh pondok pesantren Annur 1 Bululawang Malang, Wakil Ketua PWNU Jatim, Wakil sekjen DP MUI bidang Fatwa.
Advertisement