Pengadilan Jaksel Sebut Bupati Sidoarjo Cabut Gugatan Praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mencabut gugatan praperadilan yang diajukan dengan terlapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait dengan penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi yang menjerat bupati berusia 33 tahun itu.
Menurut pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, pencabutan gugatan praperadilan telah disetujui Hakim Tunggal Radiyto Baskoro. “Melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabautan permohonan praperadilan pada tanggal 13 Mei 2024,” ujarnya dalam keterangannya dikutip pada Selasa 14 Mei 2024.
Tetapi Djuyamto tidak menjelaskan secara detail alasan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.”Tidak disebutkan pemohon,” imbuhnya.
Seperti diketahui, tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan insentif pegawai, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, melawan balik dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya betul (mengajukan permohonan praperadilan) dengan registrasi nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto di Jakarta, Rabu, 24 April 2024.
Ia mengatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gus Muhdlor tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Menurut dia, persidangan pertama akan digelar pada hari Senin 6 Mei 2024 dengan agenda pembacaan permohonan dan dijadwalkan berlangsung dari jam 09.00 WIB di ruang sidang 03.
"Praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Radityo Baskoro," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"Ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya," ujar Mustofa.
Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
"Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," katanya di Sidoarjo, Selasa, 16 April 2024.