Pengadilan India Keluarkan Surat Penangkapan Zakir Naik
Pengadilan khusus di Mumbai mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Pendiri Islamic Research Foundation (IRF), Zakir Naik. Penangkapan dilakukan terkait kasus dugaan pencucian uang yang diduga melibatkan sang dai kondang ini.
Mengutip dari PTI News, surat perintah itu dikeluarkan atas permohonan yang diajukan Direktorat Penegakan. "Menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Zakir Naik," kata PR Bhavake, hakim pengadilan khusus, Kamis, 13 April 2017 waktu setempat.
Sementara itu Pengacara Zakir Naik, Taraq Sayyed dan Mubin Solkar berpendapat pengadilan tidak bisa mengeluarkan surat tersebut. Sebab, status Zakir belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sebelumnya. Sehingga, pengadilan dianggap tidak memiliki jurisdiksi untuk melawan Zakir.
Sedangkan Kuasa hukum Direktorat Penegakan, Hiten Venegaonkar, menilai surat perintah penangkapan perlu dikeluarkan lantaran Zakir kerap mangkir dari panggilan penyidik. "Zakir gagal memenuhi panggilan meski surat panggilan beberapa kali diberikan," ujarnya.
Zakir Naik sebelumnya bersedia mencari waktu untuk memenuhi panggilan. Ia meminta agennya untuk merekam pernyataannya melalui konferensi video.
Namun, Direktorat Penegakan menolak permintaan tersebut. Menurut mereka, orang yang dipanggil dalam kasus tindak pidana pencucian uang harus diperiksa secara langsung. Hal itu sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang di India.
Direktorat Penegakan sedang menyelidiki dugaan penyimpangan senilai 60 crore rupee atau 600 juta rupee terkait penerimaan dana luar negeri oleh Zakir dan entitasnya, termasuk IRF.
Direktorat Penegakan juga melampirkan nilai sejumlah properti yang dipimpin ulama kontroversial tersebut mencapai 18,37 crore rupee dalam bentuk reksa dana, properti, dan saldo bank. (wah)