Pengadilan Hari ini Tentukan Nasib Sambo dan Istrinya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Senin 13 Februari 2023 akan membacakan putusan atas terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pembunuhan Brigadir J--yang merupakan ajudan Sambo--diduga dilakukan di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022 silam.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebelumnya oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman penjara seumur hidup, sedang istrinya 8 tahun penjara.
Untuk mengamankan jalannya sidang Ferdy Sambo dan istrinya, Tim Gegana diterjunkan untuk melakukan sterilisasi di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam keterangan pers mengatakan menerjunkan Tim Gegana Brimob, merupakan bagian dari proses pengamanan sidang. "Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa, penyisiran akan dilakukan Minggu dan Senin 13 Februari 2023 sebelum sidang dimulai. Kapolres Jaksel akan pimpin pengamanan sidang vonis Ferdy Sambo
Menurut Nurma pengamanan di PN Jaksel bakal diperketat selama agenda pembacaan putusan untuk terdakwa.
Tetapi Nurma belum membeberkan berapa personel yang akan diterjunkan. Ia hanya menyebut personel yang diterjunkan terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Brimob. "Ada sekitar 200 lebih personel yang akan kawal sidang Ferdy Sambo," ucapnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan akan ada penebalan keamanan dalam sidang vonis Sambo Cs.
Selain itu, kata dia, PN Jakarta Selatan juga akan membatasi jumlah pengunjung sidang. Dia mengimbau agar masyarakat memantau pelaksanaan sidang vonis melalui siaran langsung atau live streaming.
PN Jakarta Selatan akan menyediakan sejumlah monitor di beberapa titik dalam rangka antisipasi keramaian di ruang sidang.
"Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jakarta Selatan tidak tahu sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 orang, kurang itu kan sudah sangat penuh. Makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan. Kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan," tutur Djuyamto.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, jaksa penuntut umum menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.
Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
Putusan PN Jakarta Selatan menjadi teka teki di media sosial. Ada yang memprediksi Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, bahkan bisa lebih berat. Ada percaya tanggal 13 tidak membawa keberuntungan bagi jenderal polisi berbintang dua tersebut. Tetapi sebagian netizen memperkirakan putusan majelis hakim lebih ringan.