Pengadilan Belum Penetapan Penyitaan Barang Bukti Jamu Ilegal
Penggerebekan pabrik jamu tradisional di Banyuwangi masih menyisakan persoalan. Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi hingga saat ini masih belum menyetujui permohonan penetapan penyitaan barang bukti yang diajukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, Komang Dediek Prayoga, menyatakan, surat permohonan penetapan penyitaan barang bukti dari BPOM tertanggal 2 Agustus 2021. Namun Surat tersebut baru diterima PN Banyuwangi pada 3 Agustus 2021.
“Ternyata ada kekurangan-kekurangan yang perlu disempurnakan. Jadi harus melengkapi,” ujarnya Jumat, 6 Agustus 2021.
Hakim kelahiran Kota Singaraja, Bali, ini menyatakan, surat permohonan penetapan penyitaan barang bukti harus diberikan penjelasan secara sistematis dan rasional hubungan antara barang bukti yang disita dengan kepada siapa barang itu disita. Kemudian ada hubungan dengan pelaku tindak pidananya.
“Jadi harus dilengkapi juga dari siapa disita, siapa pemilik barangnya, siapa pelakunya, siapa yang dijadikan tersangka. Jadi kemarin surat-suratnya masih kurang,” bebernya.
Dia menegaskan, penetapan tersangka menjadi salah satu syarat mutlak untuk dilakukan penyitaan. Karena jika tidak ada tersangka, bagaimana mau mengajukan surat permohonan penetapan penyitaan.
“Sita-sita saja barang orang, terus siapa yang bertanggungjawab. Itu harus dilengkapi,” tegasnya.
Dijelaskannnya, secara aturan, saat melakukan penyitaan barang dan telah diterbitkan berita acara penyitaan, ada tenggang waktu maksimal lima hari setelah barang tersebut disita untuk mengajukan surat permohonan penetapan penyitaan.
“Kalau misalnya sekarang menyita barang, terus diterbitkan berita acara penyitaan, itu lima hari setelah barang disita itu sudah harus dimintakan surat pengajuan penetapan penyitaan ke sini (pengadilan),” ujarnya.
PN Banyuwangi sudah mengirimkan surat kepada BPOM terkait kekurangan yang perlu dilengkapi BPOM dalam surat permohonan penetapan penyitaan barang bukti yang diajukan. Surat dari PN Banyuwangi telah dikirimkan ke BPOM pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Seperti diketahui, BPOM menggerebek tiga lokasi pabrik jamu tradisional di Banyuwangi. Tiga pabrik itu dua pabrik milik Jamu Tawon Klanceng dan satu pabrik milik Jamu Akar Daun.
Satu pabrik berlokasi di Desa Tapanrejo Muncar dan dua lainnya di wilayah Desa Rejoagung, Kecamatan Srono. Pabrik tersebut digerebek atas dugaan tidak memiliki izin edar dan menggunakan bahan kimia obat. Dalam penggerebakan ini, BPOM mengamankan 7 truk barang.