516 Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Tuban, Ada Kasus Hamil
Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Tuban mencatat sebanyak 516 perkara permohonan dispensasi nikah selama tahun 2022.
Jumlah permohonan dispensasi nikah tersebut terbilang tinggi bila dibandingkan dengan jumlah permohonan diska pada tahun-tahun sebelumnya. Di samping itu, perkara dispensasi nikah juga menjadi perkara terbanyak kedua di Pengadilan Agama Tuban setelah perkara perceraian.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban, Muhamad Rizki menuturkan, jumlah permohonan perkara diska di Kantor Pengadilan Agama Tuban pada 2022 memang terbilang cukup tinggi. Bahkan, menjadi perkara terbanyak kedua yang ditangani Pengadilan Agama Tuban.
"Selama tahun 2022 ada sebanyak 516 perkara permohonan diska," terang Muhamad Rizki.
Mantan Ketua Kantor Pengadilan Agama Pacitan itu menjelaskan, dari ratusan jumlah permohonan dispensasi nikah tersebut ada banyak alasan yang disampaikan oleh para pemohon. Di antaranya adalah jalinan hubungan yang sudah terlalu jauh.
"Bahkan ada juga yang sudah sampai hamil duluan," imbuh Rizki.
Lebih lanjut, Rizki tidak menyebutkan secara detail berapa jumlah pemohon diska yang menyampaikan alasan hamil duluan. Namun, dia mengungkapkan, beberapa kasus di antaranya memang ada yang seperti itu.
"Perkiraan saya untuk yang menyampaikan alasan itu (karena hamil duluan) mungkin tidak sampai 20 persen," tandasnya.
Dengan jumlah pengajuan diska yang cukup tinggi ini, dia mengimbau kepada semua pihak baik itu eksekutif, yudikatif serta tokoh agama dan yang lainya untuk berjibaku bagaimana menghindari adanya pernikahan usia dini.
Perlu diketahui, sesuai aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat pernikahan di KUA minimal usia pasangan laki-laki dan perempuan 19 tahun.