Pengadilan Agama Banyuwangi Gelar PS di Lahan Sengketa Wakaf
Pengadilan Agama Banyuwangi melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di sebuah lahan yang sedang dalam proses gugatan sengketa wakaf, Selasa, 23 Mei 2s023. Lahan seluas lebih dari 4.000 meter persegi ini berada di wilayah Desa Tamanbaru, Banyuwangi. PS ini melibatkan pihak penggugat maupun tergugat serta masyarakat yang ada di sekitar lokasi lahan.
Pihak penggugat dalam perkara ini adalah nadzir atau penerima wakaf dari tanah tersebut, Vici Noornindya. Vici menjelaskan, akta ikrar wakaf atas tanah tersebut terbit pada September 2021. Yang mendaftarkan adalah mantan Lurah Penganjuran di tahun 90-an. Kelurahan Tamanbaru merupakan pemekaran dari Kelurahan Penganjuran.
“Didaftarkan Pak Lurah Riri, lurah di tahun 90-an di Pengajuran. Kenapa dia yakin karena memang ini terdaftar di Pengajuran, petok ini terdaftar sebagai tanah wakaf. Itu alasannya selama ini tidak berpajak,” jelas usai mengikuti PS.
Vici menjelaskan, selama bertahun-tahun, tanah wakaf ini pada SPPT di Bapenda Banyuwangi wajib pajaknya sudah terdaftar atas nama panitia makam dan fasilitas umum. Sehingga pajaknya nol rupiah.
Namun beberapa waktu lalu, tiba-tiba pihak tergugat yang masih ada hubungan kerabat dengan dirinya datang ke rumahnya. Saat itu disampaikan tanah wakaf tersebut sebenarnya tanah milik keluarga besarnya.
“Ini buktinya sudah muncul SPPT atas nama Suhaimi,” katanya menirukan ucapan tergugat saat itu.
SPPT atas nama Suhaimi tersebut muncul selama dua tahun saja. Yakni tahun 2020 dan 2021. Setelah diurus akhirnya Pada tahun 2022 dan 2023 pajak tersebut kembali ke semula dan pajaknya kembali nol rupiah lagi.
Dia menyebut, pihak tergugat coba-coba mengurus ke BPN dengan bekal surat pernyataan petok tanah milik Suhaimi hilang. Padahal menurutnya, petok tersebut berada di tangannya. Dan petok itu adalah petok asli.
“Ini kan sudah main-main namanya, ada oknum-oknum mafia tanah yang berusaha nyaplok ini,” ujarnya.
Vici menegaskan, dirinya harus menyampaikan kebenaran. Sebab selain memegang petok asli tanah milik Suhaimi, dirinya juga mengetahui secara pasti batas-batas tanah milik Suhaimi tersebut. Batas tanah tersebut dimulai dari cafe Tamulang ke arah barat sampai Jl. Jenggala seluas 16 ribu meter persegi. Sedangkan tanah wakaf yang saat ini menjadi obyek sengketa berada di timur café Tamulang.
Menurutnya, tanah milik Suhaimi sudah habis dipetak-petak. Dia kembali menegaskan tanah wakaf ini bukan bagian dari tanah milik Suhaimi. Dirinya tahu persis batas timur, barat, utara, selatan tanah milik Suhaimi.
“Tanah (wakaf) ini di luar petok Suhaimi. Bukan tanahnya Suhaimi, intinya itu,” ujarnya.
Tanah wakaf tersebut, lanjutnya, atas nama Juwariyah bin Haji Jaelani. Luas lahan yang diwakafkan 4.330 sampai 4.500 meter persegi dari luas seluruhnya 25.000 meter persegi. Oleh karena itu, menurutnya tanah wakaf tersebut benar-benar tanah fasilitas umum yang harus dilindungi bersama.
“Jangan diambil seseorang, nanti dijual,” tegasnya.
Sejumlah wartawan sudah berusaha meminta konfirmasi dari pihak tergugat usai pelaksanaan PS. Namun pihak tergugat enggan memberikan pernyataan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Wakaf Banyuwangi, Mustain Hakim menyatakan, ketika dirinya menjadi kepala KUA sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kecamatan Banyuwangi, persoalan sengketa tanah wakaf ini sudah sampai ke dirinya.
Tapi, ketika itu dirinya tidak berani mengeluarkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf karena dirinya belum menerima korena atau petunjuk terkait tanah wakaf tersebut. Namun belakangan petunjuk-petunjuknya sudah banyak, seperti terkait dengan peta lokasi, keterangan saksi, bahkan saksi bernotaris. Petunjuk ini cukup memadai setelah ketika dirinya sudah mutasi ke PPAIW Kecamatan Srono.
“Sehingga saya selaku Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (Banyuwangi) meminta Kepala KUA pengganti saya untuk berani mengeluarkan APAIW (Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf) karena korena- korena sudah cukup,” ujarnya.
Sehingga di tahun 2021 keluarlah APAIW. Dari APAIW ini, lanjutnya, perlu ada isbat ketetapan dari pengadilan. Namun karena kemudian proses mitigasi Badan Wakaf ini kurang berhasil sehingga mengalir ke litigasi.
“Kedua belah pihak menginginkan persoalan sengketa yang bertahun-tahun ini selesai di pengadilan. Maka ini menjadi momen terakhir dari beberapa sidang sebagaimana tadi disampaikan dua minggu ke depan sudah kesimpulan,” pungkasnya.
Advertisement