Resmi Ditahan, Walikota Blitar Bantah Korupsi karena Proyek Belum Berjalan
Usai menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat petang sekitar 18.30 WIB, Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar langsung menjalani pemeriksaan. Dia baru kelar menjalani pemeriksaan sekitar pukul 01.30 WIB Sabtu dinihari. Saat keluar dari gedung KPK, Samanhudi sudah menggunakan rompi oranye, menandakan dia sudah menjadi tersangka korupsi. Saat keluar, Samanhudi juga enggan memberikan keterangan.
Bambang Arjuno selaku pengacara Anwar mengatakan, saat penyidikan tadi, Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar itu disangka menerima gratifikasi sesuai dengan pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b juncto pasal 11.
“Tetapi dalam pemeriksaan tadi detailnya klien kami tidak menerima itu," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu
Agung juga menjelaskan bahwa proyek pengadaan sekolah tersebut belum berjalan. "Terkait apakah Beliau sebagai rekanan proyek yang disangkakan atau tidak, yang jelas sampai saat ini belum ada lelang terkait dengan itu. Silakan cross check pada bagian pengadaan di Kota Blitar," tambah Agung.
Komisi Pemberantasan Korupsi, kemarin menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus suap. "Terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat mengumumkan Anwar sebagai tersangka.
Saut menyebut uang suap untuk Anwar diberikan oleh seorang pengusaha bernama Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo. Uang sebesar Rp 1,5 miliar itu diduga fee dari proyek sekolah yang bernilai Rp 23 miliar.
Atas perbuatannya, Anwar dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 KUHP. (amr)
Advertisement