Pengacara Vanessa Angel Ajukan Praperadilan Soal Masa Penahanan
Tak lama setelah Vanessa Angel diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, penasihat hukum Vanessa Angel menyatakan jika pihaknya juga sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso, mengatakan berkas praperadilan itu telah diajukan pihaknya, per hari ini Jumat, 29 Maret 2019 ke PN Surabaya.
"Kuasa hukum mengajukan praperadilan di PN Surabaya. Sudah dimasukkan per hari ini, sebelum Jumatan tadi," kata Rahmat saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Maret 2019.
Dengan mengajukan praperadilan ini Rahmat berharap agar pengadilan bisa meninjau ulang penangkapan atau penahanan Vanessa Angel. Rahmat pun meminta kliennya itu untuk dibebaskan.
Alasan penasihat hukum mengajukan praperadilankarena masa penahanan Vanessa Angel sudah hampir habis. Masa penahanan Vanessa Angel akan habis pada 31 Maret mendatang. Sebelumnya, masa penahanan Vanessa Angel juga sudah pernah diperpanjang menjadi 40 hari karena berkasnya belum rampung.
Kata Rahmat, karena ancaman hukuman kurungan untuk Vanessa Angel kurang dari enam tahun penjara, maka penahanan Vanessa Angel sudah tak bisa diperpanjang lagi.
“Vanessa berhak bebas demi hukum karena penahanannya di Polda Jatim akan habis pada Minggu, 31 Maret 2019 esok," kata dia.
Rahmat juga berharap agar proses pelimpahan berkas Vanessa ini bisa cepat dirampungkan. Rahmat pun mencontohkan proses perkara mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang menurutnya, terbilang cepat. "Perkara Ahok saja beberapa jam sudah P21 kan," ujar Rahmat.
Sementara itu Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, mengatakan bahwa berkas praperadilan yang diajukan oleh pihak Vanessa, belum diterima pihaknya. "Barusan saya cek di bagian pidana, belum masuk pranya," kata Sigit saat dikonfirmasi
Sigit mengatakan, praperadilan merupakan koreksi atas kinerja para penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sebuah kasus. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak?
Kata Sigit, meski praperadilan diterima oleh pihak PN Surabaya, namun tak akan menghentikan materi pokok Vanessa. Praperadilan itu hanya digunakan untuk mengkaji proses penahanan Vanessa saja.
"Kalau diterima nanti itu kan cuma tata kerjanya saja. Bisa saja jika penahanannya tidak sah, harus dikeluarkan. Bukan perkaranya berhenti. Namanya formalitas kan bisa diperbaiki bisa diajukan lagi. Hanya penahanannya saja," ujarnya. (frd)