Kenaikan Iuran BPJS, Digugat oleh Pengacara di Surabaya
Perubahan Peraturan Presiden (Perpres) soal asuransi BPJS Kesehatan dari Nomor 82 Tahun 2018 menjadi Nomor 75 Tahun 2019 dianggap akan membuat banyak orang yang sengsara untuk dapat jaminan kesehatan dari pemerintah. Pasalnya besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak tanggung-tanggung, yaitu dua kali lipat dari tarif sebelumnya.
Pengacara Mohammad Sholeh, bersama timnya mengajukan surat gugatan atas aturan itu ke Mahkamah Agung (MA). Tujuannya, untuk membatalkan Perpres tersebut. Surat gugatan itu disampaikan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, Jumat 1 November 2019 tadi.
"Hari kita mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena keputusan Jokowi (sapaan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo) menaikkan 100 persen iuran BPJS ini sangat memberatkan bagi peserta. Apalagi naiknya 100 persen," kata Sholeh usai menyampaikan berkas.
Ia menilai keputusan menaikkan iuran seakan pemerintah memukul rata pendapatan seluruh warga dari berbagai daerah. Padahal, ada batasan upah minimum yang berbeda antardaerah.
Selain itu, ia mengatakan, jika cara yang diambil pemerintah ini salah karena menutup defisit BPJS menggunakan pendapatan masyarakat yang kecil.
"Nah, soal defisit yang jadi alasan kenaikan ini kesalahan cara berpikir pemerintah. Di mana dengan disatukannya ini seakan-akan mendapat keuntungan yang banyak faktanya tekor. Malah saat tekor ini dibebankan kepda masyarakat. BPJS ini asuransi bukan pajak yang wajib dibayar oleh semua orang," tuturnya.
Sementara itu, pengusaha warung kopi, Kusnan Hadi mengaku keberatan dengan perubahan Perpres ini. Sebab, kewajiban pembayaran iuran tidak berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan.
"Saya pernah sakit. Saya juga pernah pakai kartu BPJS dan layanan dari BPJS tiap orang (dokter) beda. Ada dokter yang banyak omong, tapi ada dokter yang baik," katanya.
Selain itu, senada dengan Sholeh, dirinya merasa keberatan dengan kenaikan karena akan memberatkan beban orang dengan pendapatan kecil untuk memenuhi kebutuhan lain yang cukup besar.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjadi Nomor 75 Tahun 2019. Dari perubahan ini iuran naik dua kali lipat.
Advertisement