Pengacara Penghuni Kos Kirim Surat Keberatan ke Satpol-PP Malang
Kuasa Hukum Penghuni Kos di Malang, Abraham Wicaksana sudah mengirimkan surat keberatan kepada Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Malang terkait dengan penggrebekan dan dugaan open Boking Online (BO) di salah satu kos-kosan di Jalan Zainul Arifin.
"Sementara kami menghormati proses persidangan tipiring terlebih dahulu. Kami juga sudah mengirimkan surat keberatan kepada Satpol-PP Kota Malang terkait dengan pernyataan beliau di media massa," ujarnya pada Sabtu 12 Februari 2022.
Saat itu ujar Abraham, kliennya tidak sedang berbuat mesum di kos-kosan tersebut. Jadi saat itu kata dia, para kliennya itu sedang beraktivitas seperti biasa.
"Jadi ada yang tidak ada pasangan atau tamu. Jadi intinya tidak ngapai-ngapain (berbuat mesum)," katanya.
Abraham mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Usaha Penyelenggaraan Pemondokan tersebut harusnya dikenakan kepada pemilik kos-kosan. Tidak sampai
menyeret kliennya juga.
"Jadi kalau yang dikenakan Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 pasal 10 ayat (1) itu kan untuk pemilik (kos-kosan) bukan orang lain," ujarnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Penghuni Kos tersebut telah mengirimkan hak jawab kepada ngopibareng.id yang mengklarifikasi bahwa tidak ada praktek open BO yang melibatkan lima kliennya.
"Jadi pertama itu bukan kos harian. Tidak ada praktik open BO, tidak ada muncikari, tidak ada orang sedang mesum atau telanjang," katanya.
Abraham menambahkan bahwa ada penghuni kos yang tidak ada hubungannya dengan Perda tersebut juga ikut dibawa oleh Satpol-PP ke kantornya untuk menandatangani surat berita acara.