Pengacara: Pelaku Pukul Pakai Tongkat Baseball Tak Berniat Kabur
Kuasa hukum pelaku pemukulan menggunakan tongkat baseball di kawasan kampus Widya Mandala menyebut bahwa kliennya tidak mencoba melarikan diri dari kejaran polisi.
“Betul. Tidak ada niatan untuk kabur,” kata Kuasa hukum pelaku, Oscarius Y.A Wijaya, pada Senin, 14 November 2022.
Oscarius mengatakan, pelaku yang berinisial WF tersebut sebelumnya tengah menyelesaikan urusan di Jakarta. Ia berniatan kembali ke Surabaya setelah pekerjaannya selesai.
Bahkan, kata Oscarius, kliennya tersebut sudah menghubungi keluarganya akan pulang pada Minggu, 13 November 2022. Namun, pelaku akhirnya ditangkap saat berada di tol Semarang.
“Ditangkap semalam. Ada pekerjaan yang harus diselesaikan, dan itu perjalanan kembali ke Surabaya untuk menjalani proses ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, pelaku mengaku menyesal lantaran telah melakukan pemukulan kepada korban menggunakan tongkat baseball. Tersangka akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kalau dari pihak sana (korban) mau berdamai, kita tidak masalah. Berdamai atau tidak, kita ikuti prosesnya,” ujar dia.
Sebelumnya, aparat kepolisian langsung menetapkan pelaku pemukulan menggunakan tongkat baseball di sekitar Universitas Katolik Widya Mandala, pada 10 November 2022 sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana. Pelaku berinisial WF, warga Surabaya tersebut dipersangkakan menggunakan Pasal 351.
“Pelaku kami kenakan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan hukuman di atas empat tahun penjara,” kata Mirzal, di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 14 November 2022.
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat peristiwa pemukulan. Yakni seperti mobil, tongkat baseball, sampai pakaian yang dikenakan.
“Kami mengamankan baju, serta kendaraan yang digunakan saat terjadi cekcok dan mengakibatkan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.